Kejari Luwu Musnahkan 58 Gram Sabu dan 460 Butir Obat Daftar G

Pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Luwu, Selasa (12/04/2022).

BELOPA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana itu dipimpin langsung Kepala Kejari Luwu Andi Usama Harun di Kantor Kejari Luwu, Jalan Merdeka Selatan, Kelurahan Senga Selatan, Kecamatan Belopa pada Senin (12/04/2022).

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang dimusnahkan ini didominasi kasus narkotika, yang jumlahnya mencapai 58,64 gram,” kata  Kasi Barang Bukti Kejari Luwu, Rasyid Wiraputra.

Rasyid menambahkan,  selain kasus narkotika, pihaknya juga memusnahkan ratusan obat terlarang seperti obat daftar G yang penggunaannya harus dengan resep dokter.

“Barang bukti jenis sabu yang dimusnakan berasal dari 20 perkara, kemudian obat-obatan yang masuk dalam daftar G juga lumayan banyak yakni sebanyak 460 butir,” terangnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Usama Harun mengatakan, selain barang haram itu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti dari kasus tindak pidana kriminal. Seperti beberapa bilah badik, dan parang.

“Terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika pihaknya mengajak seluruh masyarakat turut serta dalam memerangi peredarannya. Penyalahgunaan obat-obat terlarang ini dapat merusak generasi baik tua, muda bahkan anaka-anak  olehnya itu mari kita bersama-sama untuk melawannya,” ucapnya.

Saat pemusnahan hadir Wakil Ketua Pengadilan, Kasatreskrim dan Kasatrnakoba Polres Luwu, serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota  Palopo . (fit)

Pos terkait