LUWU- Sebanyak 43 kelompok tani di Kabupaten Luwu yang merupakan penerima bantuan untuk Prasarana dan Sarana Pertanian Optimalisasi Lahan Non Rawa Tahun Anggaran 2025 mengembalikan selisih penggunaan anggaran.
Hal itu diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Prasetyo Purbo saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kamis (12/03/2026).
“Pengembalian dana sebesar Rp. 464 juta lebih ini merupakan anggaran untuk Prasarana dan Sarana Pertanian Optimalisasi Lahan Non Rawa Tahun Anggaran 2025 berasal dari 43 kelompok tani penerima bantuan,” katanya.
Prasetyo menjelaskan, penyelidikan terkait perkara ini dimulai sejak 4 Maret 2026 setelah adanya laporan dari masyarakat, kemudian penyidik juga telah memeriksa sebanyak 48 orang saksi.
“Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk memeriksa 48 kelompok tani penerima bantuan. Dari hasil pendalaman, para kelompok tani kemudian bersedia mengembalikan sisa dana yang sebelumnya mereka kuasai,” terangnya.
Program ini, lanjut Prasetyo, merupakan bantuan dari APBN yang dilaksanakan oleh Dinas Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan dan disalurkan ke kelompok tani di Kabupaten Luwu.
“Nilai bantuan yang diterima masing-masing kelompok tani ini bervariasi, mulai dari Rp60 juta hingga Rp200 juta. Bantuan ini kemudian digunakan untuk berbagai pekerjaan prasarana pertanian seperti pembuatan parit, sumur bor, serta irigasi guna mendukung optimalisasi lahan non rawa,” bebernya.
“Di Kabupaten Luwu ada 44 kelompok tani yang menerima bantuan, namun dari hasil penyelidikan ditemukan 43 kelompok tani yang masih menguasai sisa dana kegiatan ini,” tambah Prasetyo.
Dikesempatan yang sama, Plt Kasi Pidana Khusus Kejari Luwu, Budi Utomo menjelaskan bahwa, sebelumnya, para kelompok tani menandatangani surat pernyataan bahwa, anggaran yang diterima telah habis digunakan.
“namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intens oleh penyidik, ditemukan masih ada sisa dana yang belum digunakan sesuai laporan. Uang yang diamankan ini selanjutnya akan disetor ke kas Negara sebagai bentuk pemulihan kerugian Negara,” tandasnya.
Diinformasikan, berdasarkan petunjuk teknis dari Jampidsus tahun 2018 serta instruksi Jaksa Agung, pengembalian kerugian Negara ini dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian Negara dalam perkara tindak pidana korupsi. (*)












