BELOPA — Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Kejaksaan Negeri Luwu akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dengan anggaran Rp 1,9 Miliar tahun 2019.
Ketiga tersangka adalah AW yang merupakan PPK kegiatan tersebut, F pihak swasta serta I dari perusahaan yang memenangkan tender pengadaan seragam sekolah.
Penetapan tersangka ini dibenarkan Kajari Luwu, Erny Veronica Maramba. ” Sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan. Selengkapnya silahkan lihat di website Kejaksaan Negeri Luwu dan PTSP Kajari Luwu,” katanya, Rabu (20/01/2021).
Kejari Luwu mulai melakukan penyidikan kasus ini pada Juli 2020 lalu. Modusnya, F menggunakan perusahaan tanpa ada kedudukan hukum atau surat kuasa. Sebelum pelaksanaan lelang, F menghubungi pengurus CV SR yang berkedudukan di Palopo. Perusahaan ini diumumkan sebagai pemenang tender.
Di TV Pelayanan Informasi Publik yang ada di ruangan Kejari Luwu, tertulis penetapan tersangka ketiganya. Pengumuman tersangka juga tertera pada website Kejari Luwu, www.kejari-luwu.go.id bidang Tindak Piidana Khusus dengan tertera 3 nomor Penetapan Tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam SD dan SMP ini. (fit)