DaerahHeadlineHukum dan Kriminal

Kejari Mintai Keterangan Lima Orang terkait Dugaan Penggelapan Dana Hibah yang Menyeret Nama Oknum Anggota DPRD Luwu

10
×

Kejari Mintai Keterangan Lima Orang terkait Dugaan Penggelapan Dana Hibah yang Menyeret Nama Oknum Anggota DPRD Luwu

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Intelijien (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, saat mengungkapkan proses penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana hibah yang menyeret SPB, oknum anggota DPRD Luwu. (ft/dok).

Luwu- Terkait dugaan penggelapan dana hibah yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Luwu berisinial SPB terus didalami. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijien (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, Rabu (08/10/2025).

“Hingga saat ini kami telah memintai keterangan dari lima orang saksi terkait kasus tersebut yang menyeret nama SPB, kasus dugaan penggelapan dana hibah ini juga masih tahap penyelidikan,” ungkap Andi Ardiaman.

Sebelumnya, seorang warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, mengaku pernah dipanggil oleh penyidik Kejari Luwu untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penggelapan dana hibah tersebut.

Warga yang enggan disebut namanya itu membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan dalam rangka penyelidikan yang tengah berjalan. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait aliran dana hibah yang disebut-sebut berasal dari perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Rante Balla.

“Itu yang ditanyakan saya, tapi saya bilang saya tidak tahu,” ucap warga tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (21/7/2025) lalu.

Nama SPB, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi Kecamatan Bajo, Bajo Barat, Latimojong, Bastem, dan Bastem Utara, kini menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

Meski begitu, Kasi Intel Kejari Luwu belum membeberkan lebih jauh mengenai materi perkara, termasuk asal-usul dan mekanisme penyaluran dana hibah yang diduga disalahgunakan.

Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.

Masyarakat berharap, apabila benar terbukti adanya pelanggaran hukum, penegakan hukum terhadap SPB dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *