Kembalikan Barang Bukti Hasil Curanmor ke Pemiliknya, Kapolres Luwu Himbau Masyarakat Agar Lebih Meningkatkan Kewaspadaan

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengembalikan barang bukti berupa motor yang merupakan hasil kejahatan Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Luwu kepada pemiliknya, Rabu (23/11/2022).

BELOPA— Kapolres Luwu, AKBP Arisandi menyerahkan kembali kendaraan roda dua yang merupakan barang bukti hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya di lobi Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu saat melaksanakan konferensi pers. Rabu (23/11/2022).

Pada kesempatan itu, Kapolres Luwu mengatakan, ada 7 kasus kejahatan curanmor yang diungkap dengan modus menggunakan kunci letter T, kunci yang dibiarkan oleh pemeliknya melengket pada motor dan kunci asli yang diambil sesaat setelah pelaku memasuki rumah korban.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan kasus curanmor ini berawal ketika diketahui adanya kepemilikan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat (atau bodong, setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin diketahui, beberapa motor tersebut telah dilaporkan hilang oleh pemiliknya di wilayah Lamasi dan Walenrang. Pengungkapan ini juga berkat kerjasama dengan Satreskrim Polres Tana Toraja,” kata AKBP Arisandi.

Kapolres Luwu juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga dan mengamankan motornya atau pada saat memarkirkan kendaraan miliknya di tempat umum maupun keramaian.

“Parkir di pekarangan rumah sekalipun jangan biarkan motor kita terlihat atau ‘eye catching’ terutama di malam hari karena hal ini bisa menimbulkan niat dari pelaku dan tinggal menunggu kesempatan untuk beraksi,” himbaunya.

Jika memarkir di tempat umum, saya harap masyarakt agar memperhatikan keamanan dan juga pengawasannya, jangan biarkan kunci kontak tetap terpasang di motor meski dengan alasan hanya sebentar meninggalkan motor tersebut, pelaku akan sangat cepat dalam melancarkan aksinya dan kalau perlu ditambah kunci pengaman tambahan.

“Dengan adanya pengembalian barang bukti ini kepada pemilik bukan berarti menghentikan proses pidana terhadap pelaku. Semoga motor ini bisa kembali dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh korban atau pemilik”, tutup AKBP Arisandi.

Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu AKBP Arisandi, juga didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, Kanit PPA Aiptu Awal Jusman, Aipda Abu Bakar, dan Kasubsi PPID Siehumas Aipda Amrullah. (rls/fit)

Pos terkait