LUWU- Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, Zulkifli hampir satu bulan tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perwakilan rakyat untuk fraksi Golkar disebabkan harus menjalani masa penahanan awal setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Zulkifli bersama empat orang rekannya yakni mantan anggota DPR RI, Muhammad Fauzi, Muljon, A. Rano, dan Arfian dititpkan di Lapas Kelas IIA Kota Palopo sejak 5 Maret 2026 dan kini menunggu jadwal persidangan.
Meski demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu hingga kini belum mengumumkan figure yang akan menggantikan Zulkifli sebagai anggota DPRD Luwu melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
Mekanisme PAW sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (MD3) dan perubahannya serta Peraturan KPU (PKPU).
Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali saat dikonfirmasi terkait PAW menjelaskan bahwa, hingga kini pihaknya belum memproses atau mengusulkan nama sebagai PAW Zulkifli.
“Proses PAW dapat dilakukan ketika status hukum yang menjerat yang bersangkutan sudah in kracht, atau Pimpinan Parpol yang bersangkutan melayangkan surat pemberhentian atau pemecatan terhadap kadernya,” katanya Jumat (03/04/2026).
“PAW juga dapat kami proses ketika yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif. Namun hingga kini semua persyaratan untuk pengusulan PAW tersebut belum terpenuhi atau belum kami terima,” tambah Gazali.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar, Patahudding enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi pada Kamis (02/04/2026) terkait langkah tegas apa yang akan ia ambil mengingat satu kader terbaik parpol berlambang beringin itu kini tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota legislative pasca penetapan dan penahanan.
Hingga berita ini dirilis, awak media masih berusaha menghubungi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Luwu.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menetapkan lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI pada 5 Maret 2026.
Selang beberapa hari kemudian, Kejari Luwu kembali menetapkan dua orang tersangka atas dengan dugaan kasus serupa (P3-TGAI). Ketujuh tersangka dalam kasus itu kini mendekam di Lapas Kelas IIA Kota Palopo sebagai tahanan titipan sembari menunggu proses persidangan. (*)












