Makassar- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali terus memberikan dukungan terhadap pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Luwu Raya dan CDOB Kabupaten Luwu Tengah, Jumat (13/03/2026).
Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan silaturahmi bersama Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda beserta anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe yang digelar pada Kamis (12/03/2026) kemarin di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
“Dalam pertemuan ini, kita membahas tentang bagaimana regulasi pembentukan CDOB Provinsi Luwu Raya,” kata Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali.
Dalam pembahasaan itu, lanjut Gazali, Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa, regulasi pembentukan CDOB tetap mengacu pada kebijakan moratorium dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
“Khusunya ppada Pasal 55 dan 56 tentang Peta Data (Petada) dan Desain Besar Penataan Daerah (Desatada) yang memuat tentang strategi dan proyeksi pemekaran atau penggabungan daerah,” tandasnya.
Diinformasikan, silaturahmi itu juga dihadiri oleh sejumlah tokoh Luwu Raya seperti, perwakilan dari Kedatuan Luwu dalam hal ini Arung Senga, para anggota DPRD Provinsi Sulsel Dapil Luwu Raya, para kepala daerah se-Luwu Rayal, Ketua DPRD se-Luwu Raya, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari mahasiswa KKLR. (*)












