Kisah Nurfaidah, KPPS Pilkada Luwu yang Melangsungkan Akad Nikah Usai Penghitungan Suara di TPS

Nurfaidah, Anggota KPPS di TPS 1 Desa Malewong, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu yang melangsungkan pernikahan setelah penghitungan suara, Rabu (27/11/2024) kemarin.

Luwu- Pasca pencoblosan dan perhitungan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, salah seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 1 Desa Malewong, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu melangsungkan pernikahan, Kamis (28/11/2024).

Hal itu dialami oleh Nurfaidah, anggota KPPS yang melangsungkan pernikahan usai penghitungan suara di TPS yang dimaksud.

Bacaan Lainnya

“Iya, sekitar pukul 19.00 wita, setelah semua tugasnya selesai dia langsung kembali ke rumahnya untuk menikah karena sudah ditunggu oleh keluarganya dan wali nikah” ucap kerabat Nurfaidah.

“Setelah melangsungkan pernikahan, Nurfaidah kembali ke TPS untuk membantu rekannya merapikan semua pekerjaan sebab, logistic Pilkada belum diantarkan ke Kecamatan,” tambahnya.

Seminggu sebelum hari pencoblosan lanjut kerabat Nurfaidah, kerabatnya itu telah melangsungkan akad nikah kedua kalinya.

“Sebelumnya telah melangsungkan akad dan pesta pernikahan, karena beberapa rumpun keluarga tidak setuju dengan tanggal atau hari H akad nikah, jadi Rabu 27 November kemarin, Nurfaidah harus melangsunkan akad nikah lagi. Akad kedua ini mengikuti budaya dari leluhur kami,” terangnya.

“Karena sebelumnya sudah melangsungkan pesta pernikahan, jadi kemarin itu hanya akad nikah saja dan dilangsungkan dengan sederhana tanpa pesta. Yang hadir juga hanya kedua mempelai, kedua orang tua mempelai, keluarga dekat, pengurus masjid dan wali nikah,” tutup kerabat Nurfaidah. (*)

Pos terkait