PALOPO — Dinas Kominfo kota Palopo saat ini tengah melakukan sosialiasi aplikasi sistem Layanan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR ) sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional (SP4N).
Sosialisasi dilakukan di berbagai kelurahan yang ada di kota Palopo. Seperti yang dilakukan di kantor kelurahan Murante, kecamatan Mungkajang Kamis (27/2/2020) kemarin.
Kadis Kominfo diwakili Kasi Pengelolaan Pelayanan Publik, Hamsir mengatakan saat ini warga dimudahkan dengan adanya aplikasi Lapor SP4N.
“Warga bisa melapor tentang layanan dan pembangunan yang ada di Palopo melalui aplikasi ini. Ini akan semakin memudahkan warga karena aplikasi ini juga terhubung ke kementerian yang menangani masalah yang diadukan,” kata Hamsir kepada media ini Jumat (28/2/2020).
Sosialisasi ini dihadiri oleh RT/RW, dasawisma, majelis taklim, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. “Kita akan terus sosialisasikan aplikasi ini. Kita menunggu kesiapan dari setiap kelurahan,” katanya.
Sebelumnya, Kadis Kominfo Palopo, Baso Akhmad, menjelaskan bahwa aplikasi LAPOR adalah merupakan penjabaran dari amanat konstitusi, yakni Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan komitmen Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan presiden nomor 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan.
“Aplikasi LAPOR didasarkan pula oleh makin meningkatnya penggunaan atau pemanfaatan media telekomunikasi yang makin maju dan berkembang,“ ujarnya.
Iamenguraikan bahwa saat ini Indonesia menjadi negara yang penduduknya paling banyak menggunakan teleponm seluler yaitu sekitar 270 juta telpon selular, sehingga menurutnya potensi itu sangat memungkinkan membantu serta memudahkan proses pengaduan atau pun penyampaian secara online.
Mantan kabag Humas dan Mantan Kadishub Kota Palopo tersebut juga menekankan bahwa aplikasi LAPOR sangat sejalan dengan semangat dan komitmen pembangunan yang diusung oleh bapak Wali Kota Palopo, yaitu terwujudnya prinsip Koordinasi, Komunikasi dan Implementasi. (asm)