Luwu- Indpektorat Daerah Kabupaten Luwu akan mengaudit keuangan 207 desa tahun anggaran 2024.
Hal itu disampaikan oleh Inspektur Daeah Luwu, Achmad Awwabin, Kamis 17 April 2024.
“Audit keuangan desa ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” katanya.
“Untuk itu, melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, pemerintah setempat akan melaksanakan Audit Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024 yang Berbasis Siswaskeudes pada seluruh Desa se-Kabupaten Luwu,” uangkap Awwabin.
Awwabin juga menyampaikan jika audit tersebut akan dilaksanakan di kantor Inspektorat Kabupaten Luwu dan menghadirkan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Inspektorat Luwu. Ada jadwal pemeriksaan setiap desa dan akan dimulai hari Senin, 21 April 2025” tutur Awwabin. (*)
Dalam audit tersebut Desa diharapkan untuk mempersiapkan dan membawa
- Dokumen Perencanaan Keuangan Desa
- Penatausahaan Pendapatan Desa, Belanja Desa, Pembiayaan Desa, Pengadaan Barang Jasa, Kewajiban Perpajakan
- Pemanfaatan Hasil Program/Kegiatan Desa dan Penatausahaan Aset Desa