KPK Umumkan Kekayaan Anggota DPRD Palopo, Irfan Nawir Paling Tajir

ilustrasi (ft/int)

PALOPO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk sejumlah pejabat di daerah, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut menjadi bentuk transparansi dan pengawasan publik terhadap integritas pejabat negara.

Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui situs resmi KPK, sebagian besar anggota DPRD Palopo telah melaporkan kekayaan mereka untuk tahun pelaporan 2024. Nilai kekayaan yang dilaporkan bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Beberapa anggota DPRD tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, serta usaha pribadi.

Bacaan Lainnya

Dari 25 anggota DPRD Palopo, politisi Golkar Irfan Nawir tercatat yang paling tajir berdasarkan LHKPN. Mantan Ketua Hipmi Palopo itu memiliki total harta kekayaan senilai RpRp11.918.000.000.

Dari data e-lhkpn KPK, beberapa nama anggota DPRD Palopo juga belum terpublish di website e-lhkpn.kpk.go.id. Misalnya trio legislator Gerindra. Nureny, Taming M Somba dan Chandra. Nama lainnya seperti Sadam (Golkar), Rustan (Demokrat) dan Bastam (PKS) juga belum ada dalam laman resmi KPK.

KPK menyatakan bahwa laporan ini penting untuk memastikan bahwa penyelenggara negara menjalankan kewajiban sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Meski sebagian besar pejabat telah patuh, KPK mencatat masih ada beberapa pejabat di lingkup pemerintahan yang belum melaporkan kekayaannya secara lengkap atau mengalami keterlambatan. KPK mengingatkan agar laporan disampaikan sesuai batas waktu untuk menghindari sanksi administratif.

KPK mencatat masih ada 13.710 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN hingga batas akhir pelaporan pada Senin, 11 April 2025. Dari total 416.348 Wajib Lapor, sebanyak 402.638 di antaranya telah melaporkan kewajibannya.

“Sampai dengan batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024, yakni pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

KPK juga mengimbau para pimpinan instansi dan satuan pengawas internal agar aktif memantau serta mengevaluasi tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan masing-masing.

BERIKUT JUMLAH HARTA KEKAYAAN ANGGOTA DPRD PALOPO DIRANGKUM DARI E-LHKPN KPK



Pos terkait