PALOPO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, termasuk di antaranya pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, Sulawesi Selatan.
Laporan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan pencegahan korupsi, yang mewajibkan seluruh pejabat negara untuk melaporkan aset kekayaannya secara berkala. Publik kini dapat mengakses laporan kekayaan pejabat melalui situs resmi KPK sebagai bentuk keterbukaan informasi dan kontrol sosial oleh masyarakat.
Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id yang di akses media ini Senin (30/6/2025), sejumlah pejabat di Pemkot Palopo telah menyerahkan laporan kekayaannya tepat waktu. Mereka melaporkan LHKPN periodik dengan tahun pelaporan 2024 secara online mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025.
Salah satu pejabat dengan total harta kekayaan terbesar adalah dr Erick Gamaliel Amba. Direktur Pelayanan RSUD Sawerigading itu tercatat memiliki total harta kekayaan Rp14.827.358.996. Total tersebut berasal dari nilai tanah dan bangunan, alat transportasi, alat bergerak lainnya, kas dan setara kas.
Harta kekayaan dr Erick jauh berbeda dengan yang dilaporkan oleh koleganya di direksi RSUD Sawerigading yakni Harmawati. Harmawati yang tercatat sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan RSUD Sawerigading memiliki hutang yang lebih banyak dari harta yang dimiliki.
Data harta yang dilaporkan oleh Harmawati senilai Rp301.000.000. Namun dalam laporannya dia memiliki hutang lebih besar sebanyak Rp326.710.000. Jadi total kekayaan Wati sapaan akrabnya dalam LHKPN tahun 2024 sejumlah Rp -25.710.000. Jumlah hutang tersebut sudah berkurang jika dibandingkan dengan LHKPN Harmawati pada tahun 2023 lalu dengan nilai harta kekayaan Rp -54.833.100.
Meski sebagian besar pejabat telah patuh, KPK mencatat masih ada beberapa pejabat di lingkup pemerintahan yang belum melaporkan kekayaannya secara lengkap atau mengalami keterlambatan. KPK mengingatkan agar laporan disampaikan sesuai batas waktu untuk menghindari sanksi administratif.
KPK mencatat masih ada 13.710 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN hingga batas akhir pelaporan pada Senin, 11 April 2025. Dari total 416.348 Wajib Lapor, sebanyak 402.638 di antaranya telah melaporkan kewajibannya.
“Sampai dengan batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024, yakni pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
KPK juga mengimbau para pimpinan instansi dan satuan pengawas internal agar aktif memantau serta mengevaluasi tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan masing-masing.
BERIKUT DAFTAR HARTA KEKAYAAN PEJABAT PEMKOT PALOPO DIRANGKUM DARI E-LHKPN KPK