DaerahHeadlinePolitikSulsel

KPU Luwu Sosialisasi Hasil Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten

337
×

KPU Luwu Sosialisasi Hasil Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Sosialisasi Hasil Penetapan Daerah Pilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Luwu pada Pemilu Tahun 2024, Rabu (15/03/2023). (Ft/Andi Fitria Kambau).

BELOPA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Sosialisasi Hasil Penetapan Daerah Pilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Luwu pada Pemilu Tahun 2024, Rabu (15/03/2023).

Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan mengatakan pada Pemilu Tahun 2024 mendatang, KPU telah menetapkan 8 daerah pemilihan untuk kabupaten Luwu. Ini juga merupakan sejarah baru dalam proses pemilihan di Luwu.

“Terkait penetapan dapil tentunya ada kelebihan dan kelemahan, namun sejauh ini secara teoritk representasi politik masyarakat jauh lebih kuat, kedua akuntabilitas perwakilan yang terpilih di daerah dapil kecil atau sedang jauh lebih besar,” katanya.

“Ketiga, zona efektifitas tentunya lebih efektif dibanding sebelumnya. Selanjutnya, yang lebih penting yaitu dengan pola dapil kecil, masyarakat punya pilihan dan memilah yang banyak. Dapil kecil ini juga memberi ruang yang dianggap partai kecil yang hanya mewakili kelompok tertentu bisa terwakili diparlemen,” terang Hasan.

Dengan dapil kecil ini, lanjut Hasan, tentu banyak hal yang akan terjadi, misalnya terjadi penguasaan dapil oleh partai kecil sehingga memerlukan kontrol publik.

“Tentu tugas-tugas ini menjadi menjadi tugas dari kelompok sipil demokratif untuk bisa memperkuat jaringan demokratif. Sebab, salah satu tugas politik sipil demokratif mendorong proses demokasi lebih kuat, akuntabel dan transparan,” ucapnya.

Sementara, Devisi Tehnis KPU Luwu, Sappe mengatakan, proses penentuan dapil ini sepenuhnya ditentukan oleh KPU RI. Dari 8 dapil ini kita berharap ada persentasi dari semua dapil terwakilan.

“Berdasarkan PKPU, proses penamaan setiap dapil harus dimulai arah arum jam, sehingga pada dapil 1 yaitu Belopa, Belopa Utara dan Kamanre dengan jumlah penduduk 5320 jiwa dengan total alokasi sebanyak 5 kursi,” bebernya.

“Proses alokasi jumlah kursi berdasarkan dampak. Sebenarnya alokasi kursi tetap 35 kursi,” katanya.

Dalam undang-undang 7 PKPU lanjut Sappe, mengatakan jumlah penduduk yang 300 ribu hingga 400 ribu yaitu 35 kursi, oleh karena itu, kita berharap kedepannya kebijakan jumlah kursi menjadi 40 kursi.

“Jika jumlah penduduk kita melebihi 400 ribu jiwa artinya berpotensi besar kita bisa memiliki 40 kursi. Sementara untuk dapil 2 yaitu Suli-Suli Barat dengan jumlah penduduk 32.320 ada 3 kursi,” bebernya.

“Di dapil 3 yaitu Larompong dan Larompong Selatan dengan jumlah penduduk 41.438 total alokasi kursinya ada 4, kemudian dapil 4 meliputi, Bajo, Bajo Barat, Latimojong, Basse Sangtempe, Basse Sangtempe Utara dengan jumlah penduduk 7743 alokasi kursinya ada 4,” tambah Sappe.

Untuk dapil 5 yaitu Walenrang Utara, Lamasi dan Lamasi Timur dengan jumlah penduduk 55.413 total alokasi kursi yaitu 5. “Dapil 6 yang meliputi, Walenrang, Walenrang Barat dan Walenrang Timur dengan jumlah penduduk 43.332 kursi yang dialokasi yaitu 4. Dapil 7 yang meliputi Bua dan Ponrang dengan total penduduk 61.342 kursi yang dialokasikan yaitu 6, sementara dapil 8 yaitu Luwu dan Ponrang Selatan dengan total penduduk 41.706 kursi yang akan dialokasikan yaitu 4,” terangnya.

“Tentunya dengan adanya penataan dapil ini tidak terlepas dari masukan dan tanggapan masyarakat,” kunci Sappe. (fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *