KPU Palopo Buka Kotak Suara Hasil Pilkada

Pembukaan kotak suara disaksikan oleh polres Palopo, bawaslu, saksi paslon dan LO paslon di kantor KPU, Rabu (12/3/2025).

PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo membuka kontainer dan kotak suara hasil pilkada kota Palopo pada tanggal 27 November 2024 lalu. Pembukaan kotak suara disaksikan oleh polres Palopo, bawaslu, saksi paslon dan LO paslon di kantor KPU, Rabu (12/3/2025).

Kegiatan itu dipimpin oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah. Dalam suratnya, mengatakan pembukaan kontainer dan kotak suara itu berdasarkan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 494/PL.02-SD/06/2025 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan tanggal 4 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

“Di mana dinyatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan terhadap Daftar Hadir Pemilih Tetap, Daftar Hadir Pemilih Pindahan dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan, KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan Daftar Hadir yang telah digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi sepanjang dapat dipastikan kebenarannya,” kata Hasbullah.

Dalam hal daftar hadir dimaksud tidak digunakan dalam persidangan, KPU Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil daftar hadir dimaksud dengan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pasal 70 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Salah satu tujuan dilakukan pembukaan kotak suara ialah mencermati Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang memilih pada tanggal 27 November 2024 lalu. Mereka ini masih punya hak suara untuk kembali disalurkan ulang pada PSU Pilkada Palopo 24 Mei 2025. (*)

Pos terkait