Kuasai Sabu, Nelayan di Palopo Diciduk Polisi

Tersangka bersama barang bukti yang diamankan polisi.

PALOPO — MT (49) warga Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, tak bisa berkutik. Itu setelah Satuan Narkoba Polres Palopo dipimpin Kasat Narkoba, AKP Budiawan, mengamankannya pada Rabu (22/06/2022) sekitar pukul 23.30 WITA di sekitar rumahnya.

Dari tangan MT yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa empat sachet plastik bening sabu, pipet, satu set alat isap (bong) dan barang bukti lainnya.

Bacaan Lainnya

AKP Budiawan mengungkapkan, tertangkapnya MT berkat informasi dari masyarakat. Bahwa, pelaku kerap menggunakan barang terlarang jenis sabu. Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan.

” Pelaku tak dapat berkutik setelah diamankan. Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres guna menjalani proses hukum yang berlaku,” katanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) uu 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (adn)

Pos terkait