MALILI — Satuan Reserse dan Narkoba Polres Luwu Timur menangkap dua orang penikmat sabu, Selasa (25/02/2020) sekitar pukul 16. 15 WITA di Dusun Jaya Bakti, Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur.
Salah satu pelaku diketahui bernama Mahmud Budi Haryanto (38) oknum ASN di Pemkab Luwu Timur. Pelaku lainnya adalah Iman Sahrul berstatus upah jasa.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (26/02/2020) mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu, alat isap (bong), badik dan barang serta satu pucuk senjata air softgun merk Pietro Beretta.
” Keduanya sudah diamankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar itu.
Indratmoko juga mengungkapkan selama Januari hingga Februari tahun ini, jajarannya sudah menangkap 11 pelaku narkoba dengan barang bukti sabu 20 gram lebih.
Para pelaku diancam pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 (1) undang-undang RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(adn)