Limbah Slag Hasil Produksi PT BMS Diduga Beracun dan Dibuang di Desa Bukit Harapan, Kabupaten Luwu

Perwakilan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Raya (AMDAL) saat mengemukakan hasil temuannya terkait limbah slag produksi PT BMS yang masuk dalam kategori limbah B3 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Luwu dan PT BMS, Jumat (21/03/2025).

Luwu- Dewan Pernakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Raya (AMDAL) saat unjukrasa di PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), Jumat (21/03/2025).

RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali itu juga menghadirkan pelaksana tugas site manager dari PT BMS, Ma’rifat Pawellangi yang juga didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi PT BMS.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, perwakilan dari AMDAL mengatakan, jika PT BMS dinilai telah melanggar dimana limbah slag (hasil peleburan logam) hasil produksi diduga beracun dan dibuang begitu saja di wilayah Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bua.

“Hasil temuan kami, limbah slag PT BMS itu dibuang di Desa Bukit Harapan, Tentu ini sangat berbahaya, sebab limbah slag ini masuk dalam jenis B3,” ungkapnya.

Tempat pembuangan limbah slag PT BMS, lanjut perwakilan AMDAL, terdapat aliran air yang dapat mempercepat limbah tersebut meluas hingga ke laut dan merusak ekosistem yang ada di laut.

“Kami tidak pernah menolak investasi di Luwu, namun kami investor termaksud PT BMS lebih memperhatikan lingkungan sekitarnya untuk kehidupan yang berkepanjangan,” katanya.

Selain itu, lanjut perwakilan AMDAL limbah yang dihasilkan oleh perusahaan smelter itu juga berdampak pada kesehatan masyarakat yang ada disekitar perusahaan.

Dikesempatan itu, Mahasiswa yang tergabung dalam AMDAL juga mengancam akan melakukan aksi lebih keras lagi jika tuntutan mereka tidak diindahkan.

Sementara perwakilan dari PT BMS yang mengikuti RDP tersebut membantah tidungan dari AMDL jika limbah slag yang dibuang masuk dalam kategori limbah B3.

“Limbah slag yang dihasilkan oleh perusahaan tidak bukan kategori limbah B3 dan sudah sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada,” ucapnya.

Perwakilan PT BMS tersebut juga menjelaskan terkait jumlah yang telah diinvestasikan untuk memastikan limbah yang dihasilkan aman dengan melakukan uji lab.

“Terkait limbah setiap tahunnya PT BMS berinvestasi lebih dari Rp. 140 juta untuk memastikan limbah yang dihasilkan tidak masuk dalam kategori B3 melalui uji lap, dan tidak berbahaya bagi masyarakat,” ungkapnya.

Di akhir RDP, Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali berjanji akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dengan membentuk tim Investigasi Eksternal untuk membahas khusus sejumlah persoalan yang ada di PT BMS.

Sekedar diinformasikan, limbah slag nikel mengandung berbagai unsur kimia diantaranya, Silika (SiO2), Besi Oksida (Fe2O3), Alumina (Al2O3), Magnesium (MgO), Nikel (Ni), Kalsium (CaO), Kromium (Cr) dan Sulfur (S).

Dikutip dari berbagai sumber, limbah slag nikel dikategorikan sebagai limbah Bahan Beracun dan Berbaya (B3) berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014. (*)

Pos terkait