JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan tetap tiga komisioner KPU Palopo dalam perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024. Ketiganya ialah Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin serta dua rekannya, Abbas dan Muhatzir Muh Hamid.
Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) digelar Jumat (24/1/2025) di Jakarta. Sidang dipimpin Ratna Dewi Pettalolo. Usai membacakan seluruh rangkain proses dalam persidangan sebelumnya beserta alat bukti, DKPP RI berkesimpulan memecat tiga komisioner KPU Palopo.
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut diatas. Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan pengadu satu dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada teradu satu Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku ketua merangkap anggota KPU Palopo. Teradu dua, Abbas, teradu tiga, Muhatzir Muh Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 masing-masing selaku anggota KPU Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi.
“Tiga, mengabulkan pengaduan pengadu dua dalam perkara 305-PKEDKPP/XII/2024 untuk sebagian. Empat, menjatuhkan sanksi peringatan kepada Khaerana dalam perkara 305-PKEDKPP/XII/2024 selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Palopo. Dan teradu dua Widianto Hendra dalam perkara 305-PKEDKPP/XII/2024 selaku anggota Bawaslu Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sambung Majelis Ratna.
“Lima memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu satu, teradu dua dan teradu tiga paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Enam memerintahkan kepada Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu satu, teradu dua paling lama tujuh hari sejak putusan ini daiabacakn dan tujuh memerintahkan kepada bawaslu untuk mengawasi putusan ini,” tegas Majelis Ratna.
Sekadar informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pembacaan putusan perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKEDKPP/XII/2024.
Perkara pertama menyeret tiga komisioner KPU Palopo yakni Irwandi Djumadin, Muhatzir dan Abbas. Perkara ini diadukan oleh Junaid, seorang dosen di Kota Palopo.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid atas dugaan pelanggaran dengan mengubah status persyaratan pencalonan Walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024 dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Sedangkan perkara kedua sebagai teradu ialah dua komisioner Bawaslu Palopo yakni Khaerana dan Widi Nugroho. Perkara ini diadukan Dahyar, warga Palopo. Dahyar menyebut Bawaslu Palopo tidak melakukan pengawasan aktif sebagai penyelenggara. (*)