Maju Lewat Jalur Independen, Balon Bupati Lutim Wajib Setor Minimal 18.945 KTP

LUTIM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 di Media Center KPU Luwu Timur Sabtu (26/10/2019).

Ketua KPU Luwu Timur, Zainal menjelaskan bahwa jumlah dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir.

Bacaan Lainnya

Untuk Luwu Timur, jumlah DPT pada Pemilu terakhir 189.449 dikalikan 10 persen atau 18.944,9 dan dibulatkan menjadi 18.945 penduduk yang terdaftar di DPT.

Lanjut Zainal, dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di Kabupaten Luwu Timur yakni 11 Kecamatan atau paling sedikit tersebar di 6 kecamatan.

“Dukungan dimaksud dibuktikan dengan KTP-el atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Surat Pernyataan Dukungan berupa Formulir B.1-KWK Perseorangan” kuncinya. (rls)

Pos terkait