Mau Kabur, Bandar Sabu di Luwu Timur Dilumpuhkan Polisi

MALILI — Satuan Narkoba Polres Lutim terpaksa melumpuhkan, Ramlan (38) warga Desa Balo-bao Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (10/01/2020) pekan lalu. Diketahui, Ramlan adalah bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sejumlah paket sabu dengan berat total 14,87 gram serta alat isap (bong). Setelah diinterogasi, Ramlan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar.

Bacaan Lainnya

Polisi pun membawa Ramlan ke rumah bandar yang dimaksud. Saat turun dari mobil, Ramlan langsung melarikan diri. Tembakan peringatan dari petugas tak digubris.

Akhirnya, polisi melumpuhkan dengan cara menembak betis sebelah kiri. Usai dilumpuhkan Ramlan kemudian dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Hery Muhzainal, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut melalui laporan masyarakat.

” Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup hingga hukuman mati,” katanya, Selasa (14/01/2020). (fit)

Pos terkait