LUWU— Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang bakal digelar pada tahun 2024 mendatang saat ini tengah memasuki pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk tiap-tiap partai politik.
Pendaftaran untuk Bacaleg sendiri telah dibuka sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang. Namun, pada tahapan ini, ada beberapa Ketua Partai Politik yang terang-terangan membujuk bacaleg atau kader dari partai politik lain. Hai tersebut dialami oleh Partai NasDem DPD Luwu.
“Iya benar, ada beberapa partai politik di Luwu yang berusaha membujuk bacaleg kami di NasDem untuk pindah ke partai politik lainya,” Kata Ketua DPD Partai NasDem Luwu, Arham Basmin saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (05/05/2023).
Bahkan kata Arham, hal itu dilakukan langsung oleh ketua parpol ke bacaleg Partai NasDem, dengan menjanjikan nomor urut 1 di partai mereka dan lebih mempriorotaskan kemenangan jika bacaleg NasDem bersedia pindah partai.
“Yang menghubungi beberapa orang bacaleg NasDem ini ketua dari Partai Politik langung, saya tidak usah menyebutkan nama partainya, hanya saja saya meminta kepada partai-partai politik untuk lebih mengedepankan etika dalam berpolitik,” ucapnya.
“Dengan melakukan hal seperti ini, saya fikir, para ketua parpol yang berusaha membujuk bacaleg kami di NasDem untuk pindah ke Partai yang mereka pimpin belum bisa mempaktikkan etika dalam berpolitik dan menunjukkan kedewasaan mereka selaku ketua Parpol,” tambah Arham.
Tidak hanya nomor urut dan prioritas yang diumbar dalam membujuk bacaleg NasDem untuk pindah partai, mereka beberapa ketua Parpol ini juga seperti ingin melakukan “Brainwash” atau pencucian otak.
“Saya katakana demikian ya karena realitanya, ketua Parpol ini saat menelpon bacaleg NasDem yang akan kami usung mengatakan, jika hanya orang-orang tertentu saja yang akan menjadi prioritas kami untuk memenangkan kursi di DPRD,” ucap Arham.
“Sekali lagi saya meminta kepada semua Ketua Parpol di Luwu agar menunjukkan kedewasaan dalam berpoltik dan lebih mengutamakan etika berpolitik, tentunya percaya akan kemampuan masing-masing kader dan bacaleg dari yang Parpol mereka pimpin,” tutupnya.
Untuk diketahui, pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, Kabupaten Luwu terbagi menjadi 8 Daerah Pemilihan (Dapil) yang meliputi, Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Belopa, Kecamatan Kamanre dan Kecamatan Belopa Utara dengan alokasi 5 kursi untuk anggota DPRD Luwu.
Dapil 2 Kabupaten Luwu terdiri dari Kecamatan Suli dan Suli Barat dengan alokasi 3 kursi untuk anggota DPRD Luwu. Dapil 3 Kabupaten Luwu terdiri dari Kecamatan Larompong dan Larompong Selatan dengan alokasi 4 kursi. Sementara Dapil 4 Kabupaten Luwu yaitu Kecamatan Basse Sangtempe,, Kecamatan Bajo, Latimojong, Bajo Barat, dan Basse Sangtempe Utara dengan alokasi 4 kursi.
Untuk Dapil 5 meliputi Kecamatan Lamasi, Walenrang Utara, dan Kecamatan Lamasi Timur dengan alokasi 5 kursi. Di Dapil 6 Kabupaten Luwu terdiri dari Kecamatan Walenrang, Walenrang Barat dan Walenrang Timur dengan 4 kursi anggota DPRD Luwu yang akan dialokasikan.
Sedangkan untuk Dapil 7 Kabupaten Luwu terdiri dari Kecamatan Bua dan Ponrang dengan alokasi 6 kursi, dan terakhir Dapil 8 Kabupaten Luwu meliputi Kecamatan Bua Ponrang, dan Kecamatan Ponrang Selatan dengan alokasi 4 kursi anggota DPRD Luwu. (fit)