JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan sebanyak 39 pemerintah daerah (Pemda) tak mampu membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Rabu (10/06/2026).
Menurut Tito, puluhan pemda yang tak mampu membayar gaji PPPK disebabkan karena porsi belanja pegawai di atas 50 persen. Oleh karena itu Mendagri menilai ke-39 pemda tersebut perlu mendapatkan bantuan.
“Bantuan dengan menggunakan penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang ada di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kalau tidak salah ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan,” katanya.
“Kalau di Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan berat, mungkin perlu di-top-up melalui Transfer ke Daerah (TKD),” tambah Mendagri Titi dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang digelar pada Senin (08/06).
Dikesempatan itu, Tito menyebut bahwa beberapa daerah yang memerlukan bantuan adalah Sulawesi Tengah, sebab porsi belanja pegawai sebesar 56,65 persen.
“Begitu juga dengan Kabupaten Donggala yang belanja pegawainya memakan porsi 53,1 persen dari APBD. Kemudian Sigi dengan belanja pegawai memakan pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” bebernya.
Oleh sebab itu, lanjut Tito pemerintah memutuskan untuk memaksimalkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Hal ini kata Tito sejalan dengan isi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Tito Karnavian juga mengatakan bahwa, Kemendagri mencatat sampai saat ini masih ada 367 kabupaten belanja pegawainya di atas 30 persen, dan hanya 48 kabupaten di bawah 30 persen.
“Oleh sebab itu, saat ini pemerintah mengatur anggaran daerah agar belanja pegawaiannya bisa seragam. Kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen ini rencananya akan diimplementasikan secara penuh mulai 5 Januari 2027 mendatang,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Tito, sebelum aturan diimplementasikan Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran agar para pemerintah daerah untuk membedah lagi anggarannya.
“Apabila ada kegiatan yang tak memberikan dampak langsung kepada masyarakat agar ditunda saja, misalnya perjalanan dinas dan kegiatan seremonial,” ucapnya.
Semenrata Menteri PANRB, Rini Widyantini memastikan seluruh pegawai non-ASN/honorer yang ada di instansi pemerintah dan tidak mendapatkan formasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Kebijakan ini adalah bagian dari penyelesaian non ASN agar tak ada lagi honorer di instansi pemerintah,” katanya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2024, lanjut Rini ada sebanyak 1.789.051 pegawai non ASN. Namun jumlah ini lebih besar dari fiormasi PPPK yang diusulkan oleh instansi pemerintah yakni 1.017.111.
“Berdasarkan angka informasi yang diusulkan kepada kami itu sebanyak 1.017.000, maka kita lakukan seleksi awal,” ujarnya dalam Rapat Komisi II DPR RI tersebut.
Kendati demikian, lanjut Rini, dari 1.017.000 formasi yang dibuka, hanya 689.826 honorer yang diterima menjadi pegawai PPPK. Kemudian dibuka tahap II dan yang terserap pun hanya sebanyak 186.562 orang sehingga masih ada beberapa yang tidak terakomodasi.
“Maka, terhadap non-ASN yang mengikuti seleksi namun tidak mendapatkan formasi sebab tidak diusulkan oleh instansi pemerintah, maka akan diangkat menjadi PPPK paruh-waktu yang berdasarkan KemenPANRB nomor 16 tahun 2025,” ucap Rini.
MenPANRB juga menyebutkan bahwa, ada sebanyak 1.251.256 pegawai honorer sampai saat ini yang sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan semua ini tetap mendapatkan fasilitas yang sama dengan PPPK.
“Misalnya diberikan NIP PPPK dan perjanjian kerja 1 tahun serta bisa diangkat menjadi PPPK. Jadi PPPK Paruh Waktu itu memang bisa menjadi PPPK itu apabila memang disesuaikan dengan kerja dan ketersediaan anggaran,” terang Rini.
Sementara untuk CASN lanjut MenPANRB, yang mengikuti seleksi pada 2024 lalu dipastikan semuanya sudah diangkat menjadi PNS. (*)












