PALOPO – Oknum pejabat Pemerintah Kota Palopo dilaporkan ke Mapolres Palopo oleh seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemkot Palopo.
Oknum pejabat berinisial H ini dilapor atas dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap pelapor yang diketahui berinisial MS (26).
Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi nomor: STTPL/34/I/2022/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN, MS yang diketahui warga Kelurahan To’Bulung Kecamatan Bara, Kota Palopo ini melaporkan H terkait peristiwa pidana, khususnya pada pasal 368 subs pasal 378 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana.
Sekaitan laporan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palopo, melalui sekretaris, Charlie, S.Hut.,MM. yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan hal tersebut.
”Iya, kami sudah mendengar kabar terkait dugaan pemerasan terhadap CPNS. Informasi yang kami terima, CPNS yang sudah lulus ini dimintai sejumlah uang oleh saudara H dan A,” katanya.
Bahkan kata dia, pihaknya sudah mendengarkan langsung rekaman percakan antara terlapor H dengan korbannya MS saat H meminta sejumlah uang. Dalam rekaman itu, H dan A menyebut beberapa nama pejabat BKN regional Makassar.
”Untuk kebenarannya, kita tidak bisa pastikan sekarang. Kita tunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Karena korbannya sendiri sudah secara resmi melapor ke Mapolres Palopo,” ujar Charlie.
Terpisah, MS yang dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya melaporkan H. Ia saat itu mengaku dimintai uang Rp30 juta oleh terduga pelaku.
“Dalam kondisi tertekan, saya serahkan Rp15 juta. Ada bukti chat dan telfon,” katanya. (*)