MK Diskualifikasi Trisal Tahir, Perintahkan Pilkada Palopo PSU

Paslon Trisal -Akhmad.

PALOPO — Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada Palopo, Senin (24/2/2025).

Dalam sidang yang dibacakan ketua MK, Suhartoyo itu membatalkan keputusan KPU Palopo yang menetapkan pasangan calon nomor urut 4 Trisal – Akhmad sebagai pemenang pilkada Palopo 2024.

Bacaan Lainnya

Trisal tersandung kasus dugaan ijazah palsu paket C yang digunakan untuk mendaftar ke KPU Palopo. MK berkeyakinan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat pencalonan secara administrasi.

MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir dari pencalonan dan memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Palopo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut dibacakan.

Pilkada Palopo nantinya akan diikuti oleh 3 pasangan calon diantaranya Paslon nomor urut 1, Putri-Haidir, nomor urut 2, FKJ-NUR dan nomor urut 3, Rahmat – Andi Tenrikarta.

Selanjutnya Demokrat dan Gerindra sebagai partai pengusul Trisal Akhmad diberi waktu untuk mengajukan calon terkecuali Trisal Tahir. Boleh mengusul Akhmad Syarifuddin sebagai calon walikota atau calon wakil walikota Palopo. Keputusan ini dijalankan paling lambat 90 hari. (*)



Pos terkait