MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Palopo ke Tahap Pembuktian, Pesawaran Ditolak

Hakim MK Prof Saldi Isra membacakan pengumuman sidang lanjutan untuk perakara pilkada Kota Palopo dan Pilkada Mahakam Ulu, Kamis (26/6/2025).

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang pengucapan putusan untuk tiga perkara pilkada yang saat ini masih bergulir di MK, Kamis (26/6/2025). Ketiga perkara yang dimaksud ialah perkara nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 pilkada Pesawaran, perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pilkada Kota Palopo dan perkara 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 pilkada Mahakam Ulu.

Sidang yang dipimpin ketua MK, Suhartoyo itu hanya berlangsung sekitar 15 menit. Perkara pertama yang dibacakan hakim Ridwan Mansyur yakni perkara pilkada Pesawaran. Dalam putusannya MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran, Supriyanto – Suriansyah.

Bacaan Lainnya

Usai dibacakan, Suhartoyo kemudian meminta kepada hakim MK lainnya, Prof Saldi Isra untuk membacakan pengumuman.

“Terimakasih, pak ketua. Dengan adanya pengucapan satu putusan tadi berarti perkara yang lain, perkara 326 untuk Kota Palopo dan perkara 327 untuk Mahakam Ulu akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pembuktian lanjutan dari para pihak,” kata Prof Saldi.

MK mengagendakan sidang pembuktian lanjutan akan dilakukan pada Rabu 2 Juli 2025, para pihak diperintahkan untuk hadir.

Diketahui, Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada Kota Palopo kembali berlanjut ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan nomor urut 3, Rahmat – Andi Tenrikarta menggugat hasil pilkada karena dugaan cacat administrasi yang dilakukan oleh paslon peraih suara terbanyak, Naili-Akhmad.

Naili diduga menggunakan SPT tahunan yang tidak benar, sedangkan wakilnya dinilai tidak jujur dalam mengungkap statusnya sebagai mantan narapidana. Kedua permasalahan tersebut juga telah diproses oleh Bawaslu Palopo sebagai pelanggaran administrasi. Namun KPU Provinsi Sulsel sebagai penyelanggara pilkada memiliki pandangan lain untuk tetap meloloskan paslon nomor urut 4 tersebut ikut pilkada. (*)



Pos terkait