JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menyahkan sebanyak 51 alat bukti yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, Farid Kasim dan Nurhaenih, dalam gugatan mereka terhadap hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK Jumat (10/1/2025), sidang panel II yang dipimpin hakim konstitusi Prof Saldi Isra memutuskan untuk menerima dan menyahkan 51 alat bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan Farid-Nurhaenih, Wahyudi dan Irham Amin. Bukti-bukti tersebut terdiri dari dokumen dalam bentuk word dan pdf.
“Palopo itu mengajukan bukti P-1 sampai dengan bukti P-51, betul ya. Di sahkan,” kata Prof Saldi Isra sambil mengetuk palu sidang sebanyak satu kali.
Usai mendengarkan semua permohonan pemohon dari beberapa daerah, Prof Saldi Isra langsung menutup sidang.
“Terimkasih atas sikap baik dan ramah semua sehingga sidang kita berjalan baik dan sampai jumpa di sidang berikutnya. Dengan demikian, sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan dinyatakan selesai, sidang ditutup,” jelas Prof Saldi Isra menutup sidang.
Mahkamah Konstitusi akan kembali sidang lanjutan dalam agenda pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait hingga keterangan bawaslu. Tahapan ini diperkirakan akan berlangsung dari tanggal 16 Januari hingga 13 Februari 2025.
Streaming sidang PHPU Pilkada Palopo, Jumat (10/1/2025)
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada Kota Palopo yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2, Farid Kasim Judas – Nurhaenih, Jumat (10/1/2025).
Dalam sidang yang disaksikan secara live streaming via YouTube itu, pemohon memaparkan sejumlah fakta yang terjadi di pilkada Palopo tahun 2024.
Menurut Pemohon, adanya selisih perolehan suara (hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU Palopo) disebabkan adanya pelanggaran administrasi pemilihan.
Di mana termohon dalam hal ini KPU Palopo tidak melaksanakan putusan Bawaslu dengan nomor register : 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 tanggal 21 September 2024 serta termohon tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Palopo nomor 071/PM.02.02/K.SN-23/20/2024 perihal rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan beserta lampirannya tanggal 28 Oktober 2024 yaitu menyatakan status calon walikota nomor urut 4 atas nama Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pemohon juga menguraikan secara detail sejumlah proses penting yang terjadi di pilkada Palopo. Di mulai dari KPU Palopo membuka pendaftaran, Trisal Tahir mendaftar ke KPU, selanjutnya KPU Palopo mengumumkan pasangan nomor urut 4 itu TMS hingga calon dan komisioner ditetapkan tersangka.
Dari uraian yang dilampirkan pemohon tersebut, pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon Trisal – Akhmad maka perolehan suara yang benar menurut pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 Putri-Haidir 7.729 suara, pasangan nomor urut 2 FKJ-Nur 33.338 suara, pasangan nomor urut 3, RMB-ATK 19.484 suara dan pasangan nomor urut 4, 0 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan paslon nomor urut 4. (*)