3 Komisioner KPU Palopo Segera Jalani Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Kode Etik

JAKARTA — Sebanyak tiga komisioner KPU Palopo akan menjalani sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Selasa (14/1/2025) mendatang. Mereka adalah Ketua KPU Palopo, Irwandi Jumadin dan dua komisioner lainnya yakni Muhatzir dan Abbas.

Mereka diadukan oleh seorang dosen di Palopo, Junaid. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan DKPP telah memenuhi syarat dengan nomor pengaduan 333-P/L-DKPP/X/2024. Hasil verifikasi materiel pada tanggal 1 November 2024.

Bacaan Lainnya

“Iya, sidang tangal 14 Januari 2025 di Jakarta. Sudah ada panggilan untuk sidang oleh DKPP RI,” kata Junaid saat dikonfirmasi.

“Sidang di DKPP hanya sekali, tidak sama dengan MK. Di DKPP itu sidangnya mendengarkan aduan pengadu, jawaban termohon (KPU Palopo) dan keterangan saksi. Setelah itu menunggu keputusan DKPP, apakah dikenakan sanksi atau tidak,” sambung Junaid.

Sebelumnya, Junaid mengaku melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Palopo. Terkait dengan perubahan status pasangan calon walikota Palopo, Trisal – AKhmad yang awalnya berstatus TMS oleh KPU menjadi MS.

“Laporan ini berkaitan dengan pelanggaran kode etik KPU Kota Palopo, terutama terkait perubahan status calon Trisal Tahir, yang awalnya berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat),” ujar Junaid pada Kamis (3/10/2024).

Menurut Junaid, pasangan calon Trisal Tahir sebelumnya berstatus TMS pada saat verifikasi berkas pencalonan. Namun, status tersebut berubah menjadi MS. Ia menyebut bahwa dokumen yang menjadi dasar laporan adalah berita acara (BA) dan surat keputusan KPU, yang hanya ditandatangani oleh tiga komisioner teradu, sementara dua komisioner lainnya tidak menandatanganinya.

Junaid menegaskan bahwa laporan ini merupakan inisiatif pribadi, tanpa arahan dari pihak lain. Sejak awal, ia memang berencana melaporkan kasus ini ke DKPP jika KPU Palopo meloloskan Trisal Tahir sebagai calon.

“Tidak ada arahan dari siapa pun. Saya sudah mengatakan sejak awal, jika hal ini diloloskan, itu berarti ada bukti yang tidak bisa diterima. Masalah ijazah, ini yang dipersoalkan,” ujarnya. (*)

Pos terkait