PALOPO — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli terkait perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo, Jumat (7/2/2025) di Gedung MK. Sidang yang berlangsung alot selama 3 jam 24 menit itu dipimpin wakil ketua MK, Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Hadir dalam sidang itu kuasa hukum pemohon, Andi Syafrani dan rekannya Nursal, termohon (KPU), bawaslu Palopo, pihak terkait, hingga saksi dan saksi ahli. Ada momen Ketika Kepala PKBM Yusha, Bonar Jhonson membantah keterangannya yang telah disampaikan sebelumnya kepada penyidik polres Palopo. Momen tersebut terungkap ketika kuasa hukum pemohon, Nursal bertanya kepada Bonar.
“Saudara saksi (Bonar), apakah saudara pernah memberikan keterangan ke sentra gakumdu atau kepolisian di kota Palopo,” tanya Nursal.
“Itu yang saya bilang tadi mereka datang hanya untuk bikin BAP. Pernah,” kata Bonar.
“Pernah datang hanya untuk bikin BAP, oke,” sambung hakim Saldi Isra.
“Nah pertanyaan saya, ini saya kutip dari keterangan bawaslu di persidangan ini. Nah saudara menurut keterangan bawaslu dan pemeriksaan gakumdu itu, keterangan Bonar Jhonson menerangkan selaku kepala PKBM bahwa tidak ada data dan dokumen yang menerangkan bahwa (Trisal Tahir) pernah sekolah atau ikut ujian paket c di PKBM Yusha. Nah apakah benar keterangan saudara seperti itu di gakumdu atau kepolisian Palopo,” tanya Nursal lagi.
“Tidak, tidak seperti itu,” jawab Bonar.
“Tidak seperti itu, saudara sudah di BAP saat itu,” balas Nursal dan langsung dipotong Saldi.
“Tunggu dia (Bonar) jawab dulu pak,” sambung Saldi memotong perkataan Nursal.
“Karena waktu itu, tidak diberikan sekolah untuk mencari. Eh arsip yang di tahun 2016 itu,” beber Bonar.
“Jadi saudara membantah BAP yang disampaiakn oleh gakumdu pada saat, eh sori, di bawaslu pada saat persidangan ini. Dan juga kami quote (mengutip) dari DKPP, saudara membantah keterangan saudara yang mengatakan bahwa tidak terdapat data di PKBM Yusha atas nama Trisal Tahir,” tanya Nursal lagi.
“Tidak ada, bukan berarti tidak ada. Tidak ada, waktunya belum dicari,” kata Bonar.
“Oh jadi pada saat itu, saudara tidak mencari sehingga keterangan saudara,” kata Nursal dan langsung dipotong Bonar, “Waktunya juga diberikan mepet,” kata Bonar memotong. “Oke, pelan-pelan pak. Tenang-tenang,” sahut Saldi.
“Nah sekarang, ada nggak data base saudara Trisal Tahir,” tanya Nursal lagi.
“Ada,” balas Bonar.
“Apa bukti tertulis yang saudara bisa tunjukkan kepada publik atau persidangan ini,” kata Nursal.
“Sudah saya sampaikan ke,” balas Bonar melihat ke arah kuasa hukum Trisal Tahir.
Di momen lain, Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra dihadapan Hakim MK juga menjelaskan bahwa ada beberapa informasi yang pihaknya terima dalam proses penyelidikan di kepolisian.
“Apa itu misalnya informasinya,” tanya Saldi.
“Pertama, ada informasi awal bahwa ada perubahan keterangan dari kepala sekolah. Yang Waktu itu awalnya mengatakan mengetahui, dalam BAP-nya itu mengatakan tidak pernah melihat dan tidak pernah mengetahui yang bersangkutan (Trisal Tahir) pernah bersekolah. Kemudian ada juga petunjuk teknis pembuatan ijazah yang kemudian didapatkan. Kemudian beberapa keterangan-keterangan lain yang mulia,” beber Widianto.
“Ada (keterangan) tidak konsisten begitu ya,” tanya Saldi.
“Benar yang mulia,” balas Widianto.
Diketahui, perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 sidangnya diskors dan dilanjutkan pada Senin (17/2/22025) mendatang dengan menghadirkan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI sebagai pihak yang berwenang. (*)