Nilai Zakat Fitrah, IRTM dan Fidyah Tahun 2023 Ditetapkan 2 Tingkat

Sekretaris Daerah (Sekda)Luwu, Sulaiman secara resmi membuka Rapat Penetpan nilai Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah 1444 H Tahun 2023 di Kantor Bappelitbangda, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kamis (09/03/2023).

BELOPA— Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Penetpan nilai Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah 1444 H Tahun 2023 di Kantor Bappelitbangda, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kamis (09/03/2023).

Rapat yang secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu, Sulaiman itu dalam sembutanya menyampaikan harapannya agar hasil rapat penetapan nilai zakat fitrah, IRTM, dan Fidyah sesegera mungkin disosialisasikan ke masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Setelah rapat, hasilnya sudah ada, maka akan dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati. Harapan kita ini segera disosialisasikan agar masyarakat tahu dan mengupayakan secepat mungkin untuk membayar zakat,” katanya.

Rapat yang juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Nurul Haq, Sekretaris MUI, Armin, perwakilan dari Dinas Pertanian, Islamuddin, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan para mubaligh merupakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga dapat menyampaikan segala masukan dan saran dalam penetapan nilai zakat dan yang lainnya.

“Ketiga komponen ini, masukannya masukannya sangat dibutuhkan dalam rapat karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, begitu pula hasil dari rapat maka ketiganya segera melakukan sosialisasi,” ucap Sekda Luwu,

Sulaiman juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat melaksanakan kewajibannya membayar zakat minimal seminggu sebelum ramadhan 1444 H berakhir.

“Ini bertujuan agar pendistribusian atau penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan sebelum pelaksanaan malam takbiran sehingga mereka yang layak menerima zakat fitrah merasakan indahnya berbagi dibulan suci ramadhan. Semoga kita semua setelah mengeluarkan zakat fitrah nanti, dapat dilancarkan rejekinya dan dimudahkan urusannya oleh Allah SWT,” kuncinya.

Sementara Ketua Baznas Kabupaten Luwu, Agung Nas A. Bide mengatakan, setelah mendapat masukan-masukan dari peserta rapat, akhirnya penetapan nilai Zakat Fitrah, IRTM dan Fidyah disepakati.

“Berdasarkan masukan dari Dinas Pertanian, zakat Fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras, hal ini ditetapkan berdasarkan harga beras saat ini, dan nilai zakat fitrah ada 2 tingkatan,” katanya.

Untuk tingkatan pertama lanjut Agung, nilai Zakat fitrah sebesar Rp. 40.000,-/jiwa dan tingkatan kedua Rp. 35.000,-/jiwa. Sedangkan untuk IRTM sebesar Rp. 40.000,-/KK dan Fidyah Rp. 30.000,-/jiwa/hari

“Insya Allah untuk penyalurannya kita masih tetap mengikuti aturan tahun lalu”, tutup Agung. (rls/fit)

Pos terkait