JAKARTA- Dimulai 8 hingga 21 Juni 2026 mendatang, Operasi Patuh 2026 akan digelar serentak di seluruh Indonesia dengan fokus utama pada penegakan hukum berbasis teknologi tilang elektronik (ETLE), Selasa (26/05/2026).
Korlantas Polri bersama direktorat lalu lintas telah menyiapkan operasi tersebut sebagai bagian dari transformasi digital dalam penegakan aturan lalu lintas yang lebih efektif dan modern.
“Operasi tahun ini mengedepankan penggunaan ETLE untuk menindak pelanggaran lalu lintas, dan pelaksaan operasi ini harus didukung secara maksimal oleh seluruh jajaran kepolisian,” kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin.
Dalam pelaksaaan operasi ini, lanjtunya, Korlantas Polri memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menghambat efektivitas ETLE, seperti plat nomor kendaraan yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagain, dimodifikasi, atau disamarkan dengan stiker dan cat.
“Pelanggaran-pelanggaran tersebut dianggap mengganggu proses pembacaan kamera ETLE sehingga menghambat penegakan hukum elektronik. Pelanggaran seperti ini menjadi perhatian kita dalam proses penegakan hukum elektronik,” beber Aries.
Meski menitikberatkan pada ETLE, kata Aries, operasi tersebut tetap memperbolehkan penindakan secara konvensional untuk pelanggaran tertenut.
“Seperti pengendara yang nekat melawan arah. Untuk proporsi penegakan hukum selama operasi adalah 60 persen melalui ETLE, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik,” ucapnya.
Terakhir, Kombes Aries Syahbudin menegaskan tentang pentingnya upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegritas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami mengingatkan seluruh jajaran agar menekankan kepada masyarakat akan pentingnya taat aturan lalu lintas melalui preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegritas,” tandasnya. (*)












