Oleh : Rahmida Reski Majid (Mahasiswa Penerima Beasiswa BAZNAS)
Zakat dan Baznas adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Tidak jarang dari kita yang belum terlalu mengetahui tentang keberadaan Baznas.
Ada yang beranggapan bahwa Zakat dan Baznas itu sama saja namun tidak ada kemauan untuk mengetahui lebih lanjut tentang Baznas dan keberadaan nya dalam Lingkungan Masyarakat. Lalu Bagaimana sih Keberadaan, Hubungan Zakat dan Baznas dan Sebagai apa sih BAZNAS dalam Lingkungan Masyarakat ??
Zakat artinya ialah Suci, tumbuh, berkembang, dan berkah. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah mensucikan harta, jiwa maupun perilaku. Itu secara bahasa namun jika diartikan secara Istilah, zakat merupakan harta yang sifatnya wajid untuk dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha tertentu yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Dari hal itu, perlu kita sadari bahwa harta yang kita miliki bukan lah harta kita sepenuhnya namun itu hanyalah bentuk titipan dari Allah SWT yang tentunya akan dipertanggungjawabkan dikemudian hari dan tentunya harta yang kita miliki masih terdapat hak orang lain didalamnya.
Zakat yang mungkin banyak dikenal dikalangan Masyarakat adalah Zakat Fitrah yang dikeluarkan oleh seluruh umat Islam tanpa terkecuali, mulai dari yang muda sampai yang tua, bahkan juga pada Bayi yang baru dilahirkan sebelum Khatib naik mimbar pada saat pelaksanaan Idul Fitri itu juga wajib untuk dibayarkan Zakatnya. Namun, bukan hanya itu dalam Islam Zakat ada dua jenis yaitu Zakat Fitrah(Zakat Jiwa) dan juga Zakat Mal (Zakat Harta)
Zakat fitrah atau yang biasa dikenal dalam lingkungan masyarakat sebagai zakat jiwa adalah zakat yang diwajibkan atas setiap diri seorang muslim yang hidup pada bulan ramadan dan wajib hukumnya dikeluarkan sebelum khatib naik mimbar pada saat pelaksanaan shalat idul fitri.
Zakat fitrah yang dikeluarkan yaitu dapat berupa beras dalam hal ini makanan pokok atau juga dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras makanan pokok tersebut).
Adapun zakat mal atau yang biasa dikenal dengan istilah zakat harta adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muzakki dalam hal ini dia adalah seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh islam yang memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat melalui amil zakat resmi yang di serahkan kepada Mustahik atau dalam hal ini adalam mereka yang berhak menerima zakat. Zakat mal dikeluarkan zakatnya apabila harta yang kita miliki telah mencapai masa haul dan nisabnya.
Zakat fitrah dikatakan sebagai salah satu dari ibadah yang kita lakukan memiliki tujuan untuk mensucikan diri seorang muslim dan juga membantu untuk mensucikan ibadah puasa seorang muslim dan hadir untuk menyempurnakannya.
Keberdaan zakat fitrah ini tentunya menjadi penunjang bahwa boleh jadi dalam ibadah puasa yang kita lakukan pada bulan ramadan itu masih terdapat pelanggaran dan ketidaksempurnaan daripada pelaksanaannya, oleh karena itu dengan hadirnya zakat fitrah ini dapat berfungsi untuk mensucikan dan menyempurnakan pelanggaran tersebut dan juta dapat membuat beberapa golongan seperti fakir, miskin, dan golongan lainnya untuk memberikan kecukupan serta membuat mereka dapat terhibur dan juga merasakan kebahagiaan bersama dalam menjemput hari besar hari raya idul fitri agar mereka turut serta dapat merayakannya seperti kaum muslimin pada umumnya.
Zakat mal atau zakat harta yang wajib dikeluarkan adalah seperti zakat emas, perak dan logam mulia lainnya, zakat uang dan surat-surat berharga lainnya, zakat perniagaan, zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, zakat peternakan dan perikanan, zakat pertambangan, zakat perindustrian, zakat pendapatan dan jasa, zakat rikaz atau zakat yang dikenakan atas harta temuan dan zakat harta lainnya yang kita miliki dan masuk dalam kategori jatuh masa haul dan nisabnya.
Zakat yang telah sampai waktu untuk wajib dikeluarkannya itu kembali dikumpulkan dan dikelola lalu di distribusikan oleh amil zakat yang mungkin dalam kalangan masyarakat biasa mendengar dengan Istilah BAZNAS (Badan Amil Zakat) baik yang ada pada tingkatan Puasat maupun pada tingkatan setiap daerah.
Namun juga ada lembaga masyarakat yang resmi untuk mengelola zakat yang biasa hadir dalam lingkungan masyarakat seperti LAZIZNU (Lembaga Zakat yang dikelolah oleh NU), LAZIZMU (Lembaga Zakat yang dikelolah oleh Muhammadiyah), WIZ (Wahda Inspirasi Zakat yang dikelolah oleh Pengurus Wahda Islamiyah) dan Lembaga-lembaga pemasyarakat lainnya yang telah resmi sebagai pengelolah zakat disetiap daerahnya.
BAZNAS dalam hal ini yang merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan Menteri Agama sehingga dalam pengelolaan zakatnya itu sesuai dengan Undang-Undang dasar yang telah diatur dan sesuai dengan Ketetapan Menteri Agama.
Namun disamping itu juga suatu hal yang menjadi sesuatu yang tidak kita inginkan adalah walaupun lembaga amil zakat telah hadir sampai pada setiap daerah-daerah masih ada dari masyarakat yang mengeluarkan zakatnya bukan pada lembaga-lembaga resmi diatas.
Banyak yang menganggap bahwa apabils mereka telah memberikan sebagian harta nyakepada orang yang dianggapnya berhak untuk mengelolah zakat itu sudah lepas kewajiban nya untuk mengeluarkan zakat atas harta yang dimkiliki tanpa mengetahui alangkah baik dan bergunanya jika zakat yang dikeluarkan itu melalui lembaga resmi.
Lembaga resmi yang telah dipercaya untuk mengelola zakat tentunya sudah memiliki ketentuan-ketentuan tersendiri dalam mengelolanya. Bukan hanya dikumpulkan dan disistribusikan namun yang terpenting adalah terkait pengelolaannya.
Kita dapat mengambil contoh jika seorang kaya raya yang memberikan sebagian hartanya kepada seseorang yang diaggap sebagai orang miskin sebesar satu juta Rupiah itu belum tentu akan membuat orang tersebut sejahtera sebagaimana dengan salah satu fungsi dan tujuan dari zakat adalah mensejahterakan masyarakat.
Boleh jadi orang miskin tersebut dapat sejahtera dua sampai tiga hari selama uang yang diberikan itu masih ada untuk digunakan memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari.
Namun sangat berbeda jika dibandingkan dengan zakat yang dikumpulkan melalui badan amil zakat yang dikelola sedemikian rupa dari beberapa harta muzakki sehingga mampu untuk memberikan bantuan yang sifatnya jangka panjang dan berkesinambungan seperti dengan membukakan salah satu Usaha, mengembangkan ekonomi mandiri mungkin telah ada sebelumnya namun terhalang karena kekurangan modal, dll yang dapat lebih berkesnambungan membantu masyarakat untuk mencapai kesejahteraan.
Namun, bukan hanya terbatas pada zakat jika ingin mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki apabila belum mencapai masa haul dan nisabnya adalah kita boleh dengan melalui Program Infaq dan Sedekah.
Tujuan dari Infaq dan sedekah ini tentunya tidak terlepas dari keinginan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi daripada pelayanan dalam mengelolaan zakat yang dikumpulkan bersama pada badan amil zakat sehingga mampu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Oleh karena itu kehadiran BAZNAS bukan hanya untuk mengumpulkan zakat fitrah dan zakat mal namun juga mengumpulkan infaq dan sedekah. Dan untuk melaksanakan pengelolan dari Zakat, Infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, maka pemerintah membentuk BAZNAS.
Dari BAZNAS ini yang mengelola semuanya untuk mendistribusikannya kepada pihak yang berhak menerimanya melalui program-program yang telah dirancang dan disepakati untuk pengelolaannya seperti dalam bidang pendidikan melalui Beasiswa dan bantuan pendidikan lainnya, dalam bidang ekonomi, bidang kesehatan, sosial dan bidang lainyya yang tentunya tidak terlepas dari tujuan utama yaitu untuk menciptakan kesejahteran masyarakat. (*)