DaerahHeadlineLuwu Raya

Paripurna Calon Daerah Otonomi Daerah, Ketua DPRD Luwu: “CDOB Kabupaten Luwu dan Provinsi Luwu Raya Disepakati!”

×

Paripurna Calon Daerah Otonomi Daerah, Ketua DPRD Luwu: “CDOB Kabupaten Luwu dan Provinsi Luwu Raya Disepakati!”

Sebarkan artikel ini
193403fc d929 41ff 9569 947407fb1b93 scaled e1769761418224
Penyerahan dokumen Ca;on Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya yang telah disepakati bersama dalam rapat paripurna, di DPRD Luwu, Jumat (30/01/2026).

LUWU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat menyepakati pembentukan Calon Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Tengah, Jumat (30/01/2026).

5003ae00 0f78 4d3c b9ca 5230b81f0535
Penandatanganandokumen persetujuan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Luwu, Jumat (30/01/2026).

Kesepakatan itu diambil secara bersama dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu. Ketua DPRD Luwu, Ahmad menjelaskan bahwa kesimpulan dari rapat paripurna ini ialah, pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah telah disetujui.

“Panitia rapat akan segera menyusun surat keputusan DPRD sementara Pemerintah Kabupaten Luwu seger menyiapkan berkas untuk diajukan ke tingkat provinsi,” katanya.

cf1dbdf0 fea8 4245 af4d 80a6a6a2b673
Usulan CDOB Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya disepakati.

“Karena sudah disepakati, untuk itu panitia rapat akan menyusun suratkeputusan DPRD, dan pemerintah Kabupaten Luwu akan segera membentuk tim pendamping untuk mengawal proses pengesahan hingga ke pemerintah pusat, termasuk persiapan CDOB Provinsi Luwu Raya,” tambah Ahmad Gazali.

Lebih lanjut Ketua DPRD Luwu menjelaskan bahwa, selain mempersiapkan tim untuk mengawal proses ini tentunya juga diperlukan penataan CDOB Luwu Tengah.

“Dokumen CDOB Luwu Tengah sudah siap, namun masih diperlukan kontingen data mengingat regulasi awal yang digunakan itu sudah berubah. Saat ini yang menjadi dasar pemekaran daerah atau persiapan CDOB yaitu Undang-Undang 23 Tahun 2014. Sehingga kiranya perlu hal lain juga yaitu kita menerima surat dari Kompak Luteng yang meminta kontingen data persetujuan  DPRD tentang usulan CDOB,” terang Ahmad Gazali.

Dimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, lanjut Gazali yaitu tentang penataan daerah yang tertuang dalam Pasal 31 bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Termasuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah, serta memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah,”ucapnya.

Terakhir, Ketua DPRD Luwu mengatakan bahwa, rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari pemenuhan persyaratan administratif pembentukan DOB yang dilakukan secara legal, terbuka, dan bertanggung jawab.

Dikesempatan yang sama, Wakil Bupati Luwu, Muh, Dhevy Bijak Pawindu menegaskan bahwa, persetujuan pembentukan CDOB Kabupaten Luwu tengah dan Provinsi Luwu Raya memiliki makna strategis, historis, dan fundamental bagi perjalanan pemerintah dan pembangunan di Tana Luwu.

“Ini bukan agenda biasa, melainkan ikhtiar besar untuk mewujudkan pemerintah yang lebih efektif, pelayanan publik yang lebih dekat, serta pembangunan yang lebih adil dan merata,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, luas wilayah Kabupaten Luwu, kondisi geograsif yang beragam, serta rentang kendali pelayanan pemerintahan yang panjang, menuntut perlunya terobosan kebijakan.

“Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya juga didasari oleh aspirasi masyarakat yang tumbuh dan menguat dalam ruang-ruang demokrasi di seluruh wilayah Tana Luwu,” Wakil Bupati Luwu.

“Aspirasi masayarakat ini merupakan ekspresi politik yang lahir dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta penguatan identitas kewilayahan yang terbingkai dalan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katannya.

Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, para kepala OPD lingkup Pemkab Luwu, Camat, serta para Kepala Desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *