PALOPO — Sejumlah partai politik di Kota Palopo meminta KPU memperluas penggunaan teknologi pada penyelenggaraan pemilu yang akan digelar pada 2024 mendatang .
Usulan itu mengemuka dalam rapat koordinasi (rakor) pelayanan administrasi hukum antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo bersama pengurus parpol dan sejumlah instansi terkait di ruang media cenderung kantor KPU Kota Palopo, Rabu (16/07//2021).
Sekretaris DPC Partai Gerindra Palopo, Sapar Sampetan mengusulkan agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) difasilitasi laptop, scanner dan printer untuk memudahkan rekapitulasi.
“Saya kira alat tersebut sangat membantu memudahkan KPPS dalam menjalankan tugasnya melakukan rekap dan penggandaan form yg harus mereka isi”, terangnya.
Selain memudahkan pengisian dan penggandaan format yang ada, Sapar Sampetan juga meyakini hal itu akan meminimalisir kesalahan penulisan hasil penghitungan dan penulisan angka perolehan suara.
“Sehingga hal ini otomatis juga akan mengurangi protes yang sering dilakukan saksi parpol karena adanya perbedaan dan kesalahan penulisan angka perolehan suara”, ungkap Sapar.
Hal senada juga diungkapkan Syahrul Rahmat dari DPC Partai Demokrat Kota Palopo. Allu sapaan akrabnya meminta agar KPU mengembangkan teknologi digital dalam memastikan penggunaan suara dilakukan oleh mereka yang memang berhak.
“Paling tidak aplikasi SIDALIH bisa dikembangkan untuk tujuan menjaga agar hak suara pemilih tidak digunakan oleh yang tidak berhak”, pintanya.
Menanggapi hal itu Komisioner KPU Kota Palopo Divisi Teknis, Ahmad Adiwijaya mengatakan jika hal itu sangat memungkinkan untuk dilakukan.
“Kami di KPU Kota Palopo siap menggunakan teknologi itu dan sudah pernah kami lakukan saat pemungutan suara ulang pada pemilu 2019 lalu”, ungkapnya.
Menurutnya dengan bantuan laptop dan printer terbukti memudahkan kerja-kerja KPPS. “Selain itu saat ini juga KPU RI tengah mengembangkan sejumlah aplikasi digital sebagai persiapan digitalisasi pemilu ke depan”, katanya.
Sementara Komisioner KPU Kota Palopo Divisi Hukum dan Pengawasan Iswandi Ismail menambahkan walaupun penggunaan teknologi sebagai alat bantu dalam proses rekap di TPS memungkinkan namun masih terkendala regulasi yang hingga saat ini belum mengaturnya. “Semoga saja hal ini akan diatur dalam reguler yang ada nantinya”, pungkasnya.
Rakor pelayanan administrasi hukum ini sendiri dilaksanakan sebagai persiapan KPU Palopo sebelum memasuki tahapan pemilu 2024 dimana rakor ini diikuti oleh partai politik, Bawaslu, sejumlah instansi terkait diantaranya Badan Kesbangpol, Dinas Kominfo dan Dinas Dukcapil.