LUWU- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Luwu sosialisasi tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Dinas PUTR Luwu, Ikhsan Asaad menjelaskan bahwa, sosialisasi PBG dan SLF ini dilakukan untuk memastikan semua bangunan yang telah terbangun atau akan dibangun telah memiliki persetujuan bangunan gedung yang sesuai tata ruang dan memiliki aspek legalitas.
“Selain itu, sosialisasi ini dilakukan untuk mendata jumlah bangunan setiap kecamatan yang belum memiliki izin sehingga kedepannya kita lebih terarah dalam menghintung potensi PBG,” katanya, Kamis (15/01/2026) kemarin.
Sementara Kepala Bidang Cipta Karya PUTR Luwu, Dhani Mahendra secara umum menjelaskan bahwa, PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan.
“PBG ini merupakan pengganti dari IMB (Izin Mandirikan Bangunan) yang diberlakukan sejak diterapkannya PP No.16 Tahun 2021,” terangnya.
Sementara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) lanjut Dhani Mahendra, ialah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi dari bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
“Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini merupakan pembuktian bahwa bangunan aman dan layak untuk digunakan,” katanya.
Kabid Cipta Karya PUTR Luwu juga menjelaskan bahwa, dengan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kita memastikan bangunan sudah sesuai dengan tata ruang dan tata bangunan.
“Bangunan yang didirikan dapat menjamin keamanan bagi penghuni dan lingkungan, terakhir yaitu menjamin ketertiban dan legalitas pembangunan gedung,” katanya.
“Sama halnya dengan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diterbitkan untuk memastikan bangunan aman dan nyaman digunakan oleh publik, menjamin keselamatan pengguna dan pemilik dari risiko hukum dan kecelakaan, serta menjadi bukti operasional bangunan gedung,” tandasnya. (*)












