Pata-Dhevy Dilantik 6 Februari 2025 Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Periode 2025-2030

Kiri: Patahudding, SAg (Bupati Luwu Terpilih). Kanan: Muhammad Dhevy Bijak Pawindu (Wakil Bupati Luwu Terpilih).

LUWU- Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Terpilih, Patahudding-Muhammad Dhevy Bijak Pawindu (Pata-Dhevy) dipastikan akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Amping Maja terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih untuk periode 2025-2030.

Bacaan Lainnya

“Informasi yang kami terima, pelantikan Bupati-Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada Luwu 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 mendatang,” katanya, Rabu (22/01/2025).

Putusan itu, kata Abdullah Sappe berdasarkan hasil rapat dengan pendapat yang dilaksanakan oleh Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI.

“Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di Jakarta ini menghasilkan 3 keputusan yiatu, pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tepilih hasil Pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketaa perselisihan haril pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK-RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD serta diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI dan yang lainnya akan dilantik pada 6 Februari 2025, kecuali Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.” terangnya.

Kedua, lanjut Ketua KPUD Luwu, pelantikan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang msih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK-RI) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Putusan hasil rapat dengar pendapat ketiga yaitu, meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presdien Nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata cara pelantikan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” bebernya.

“Ketiga poin keputusan diatas disetujui dan di tandatangani oleh Mendagri Mohammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito dan Ketua Rapat Rifqinizamy Karsayuda, sehingga Bupati-Wakil Bupati Luwu terpilih akan dilantik sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tambah Abdullah Sappe Amping Maja.

Untuk diketahui, pada Pilkada Luwu 2024 diikuti 3 pasang calon Bupati dan Wakil Bupati. Pata-Dhevy dengan paslon nomor 2 berhasil meraih suara tertinggi sebanyak 97.7775 atau 46,92% menggungguli dua paslon lainnya.

KPUD Luwu sendiri telah menetapkan Pata-Dhevy sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada 2024 pada 9 Januari 2025 lalu dengan pengesahan dari Lembaga DPRD pada rapat paripurna DPRD Luwu Senin 13 Januari 2025 lalu. (*)

Pos terkait