PBHI Sulsel Desak Polisi Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal Siguntu Palopo

Bongkahan hasil tambang emas di lokasi Siguntu, Kelurahan Latuppa Kecamatan Mungkajang.

PALOPO — Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulsel Abdul Aziz Saleh ikut menyoroti adanya tambang emas ilegal di pegunungan Siguntu kelurahan Latuppa kecamatan Mungkajang kota Palopo.

Hal itu disampaikan Aziz Saleh kepada media ini Jumat (21/8/2020). “Informasinya polisi sudah memasangi police line. Ya, kita apresiasi kerja polisi untuk hal ini,” kata Aziz dibalik ponselnya.

Bacaan Lainnya

Hanya saja, putra kelahiran Bajo, Kabupaten Luwu itu meminta pihak kepolisian tidak hanya sampai di situ saja. “Harusnya terus di follow up oleh forkopimda khususnya kepolisian. Bahaya ini jika dibiarkan, mungkin saja ini sudah lama. Kita bisa lihat dari gambar yang ada termasuk materialnya,” jelas dia.

Kasus ini lanjut Aziz harus menjadi atensi pihak kepolisian. Polisi harus mengungkap siapa yang terlibat karena ini sudah masuk dalam kejahatan lingkungan. “Siapapun yang terlibat, baik pelaku maupun yang membackup harus diungkap. Harus ada efek jera,” tegasnya.

“Polisi harus tegas membuktikan ke masyarakat bahwa inilah pelakunya, supaya masyarakat bisa melihat kinerja. Jangan hanya sebatas memasang police line saja,” tambah dia.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan pihaknya sudah melakukan peninjauan lokasi tambang. Kata dia, warga di sana mengaku tidak tahu siapa yang kerja bahkan memilih bungkam. Ia juga membantah adanya lubang hasil galian hingga ratusan meter.

“Kalau itu (galian) ratusan meter pak, sudah mati orang. Kita juga sudah ukur hanya 4 meter. Kalau yang lubang itu seperti gua, anggota saya masuk ternyata tidak dalam. Makanya kalau ada yang bisa buktikan itu ratusan meter, saya berani. Karena saya sudah cek langsung,” sebut Kasat Reskrim saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Palopo, Selasa (18/8/2020) lalu.

Ia menyebut sebenarnya kasus ini sudah lama. Hanya saja tidak ada pengaduan. Apalagi di atas gunung. “Coba kalau ini tidak beredar di medsos pelakunya pasti ketangkap. Pertama, yang melakukan pekerjaan itu diintrogasi pasti ngomong. Sekarang kita dari pihak kepolisian mau memanggil orang, siapa yang mau kita panggil pak,” tambah AKP Andi Aris.

“Pemerintah setempat mau dipanggil kan hasilnya nihil. Berdasarkan laporan ini, ya bisa. Tapi sampai apa titik temunya. Tidak mungkin pak. Artinya sampai jago di mana, kita ini polisi sebagai penegak hukum hanya sebagai jembatan saja. Kita bukan pengadilan. Masih ada tahapannya,” jelasnya lagi. “Jadi misalnya kita proses, bawa ke kejaksaan. Kejaksaan teliti, lengkap P21 diserahkan. Sekarang apa mau diserahkan,” tutupnya dengan nada bertanya.

Lurah Latuppa, Andi Monggang menyebut dirinya juga baru mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di wilayahnya setelah adanya surat tembusan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel tanggal 23 April 2020 lalu.

“Ternyata sudah pernah ditegur atau disuruh berhenti. Tegurannya atas nama Eko, tinggal di kelurahan Murante Kecamatan Mungkajang,” sebut Andi Monggang.

Dalam surat itu juga menyampaikan bahwa lahan yang menjadi lokasi tambang berada dalam kawasan hutan lindung. “Dinas Kehutanan Provinsi juga sudah melakukan patroli dan mengamankan barang bukti termasuk pembakaran pondok kerja yang digunakan penambang,” jelas Andi Monggang.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Palopo, Harisal A Latief menyebut bahwa sudah ada pintu masuk bagi pihak kepolisian untuk mengusut peristiwa ini. “Dengan penyebutan nama dari Dinas Provinsi itu sebenarnya sudah pintu masuk. Kita mau ada efek jera. Bahwa ini tidak main-main. Tidak boleh ada aktivitas tambang di wilayah itu,” tegas politisi asal Partai Golkar itu. (asm)

Pos terkait