HeadlineDaerahHukum dan KriminalSulsel

PBHI Sulsel Ultimatum Penyidik Polres Luwu Utara, “Tiga Hari Untuk Tetapkan Pasal Pembunuhan Berencana””

×

PBHI Sulsel Ultimatum Penyidik Polres Luwu Utara, “Tiga Hari Untuk Tetapkan Pasal Pembunuhan Berencana””

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 10 13 at 15.58.59 e1791878378836
Penyidik Polres Luwu Utara saat meminta keterangan terhadap Arlan, salah satu korban yang selamat dalam peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada Minggu 4 Oktober 2026 di pesisir Pantai Seta-Seta, Desa Munte, Tanah Lili, Kabupaten Luwu Utara.
57 / 100 Skor SEO

MAKASSAR- Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulawesi Selatan, Idham menilai peristiwa yang menimpa Arlan dan Yusril pada Minggu 4 Oktober 2026 di pesisir Pantai Seta-Seta, Desa Munte, Tanah Lili, Kabupaten Luwu Utara terdapat indikasi perencanaan, Selasa (13/10/2026).

Idham menegaskan, perkara yang dialami oleh kliennya Arlan, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pasalnya, kata dia, persoalan sengketa tanah yang semestinya dapat diselesaikan melalui musyawarah atau mekanisme hukum justru diduga berujung pada kekerasan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

“Atas dasar itu, kami PBHI Sulsel selaku kuasa hukum korban, mendesak penyidik agar penyidik mendalami penerapan pasal pembunuhan berencana dalam penanganan perkara tersebut,” tegasnya.

Idham juga menyampaikan, pihaknya memberi ultimatum dalam tiga hari agar penyidik segera menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Apabila dalam tenggat waktu itu tidak ada penambahan pasal sebagaimana yang diminta, PBHI Sulsel menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan dan meminta dilaksanakannya gelar perkara khusus,” jelas Idham.

PBHI Sulsel berharap aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, mengungkap peran masing-masing pihak, serta memastikan penanganan perkara berjalan.

Sementara Lucky Syamsur selaku Kuasa Hukum korban (Arlan) menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan korban, ada komunikasi melalui telepon sebelum pertemuan berlangsung, serta kondisi lokasi pertemuan menurut Lucky mengindikasikan adanya persiapan dari pihak-pihak tertentu.

“Karena adanya komunikasi ini di mana para terduga pelaku terlebih dulu menghubungi Arlan sebanyak dua kali, sehingga kami menduga peristiwa yang menimpa klien kami sudah terlebih dulu direncanakan,” katanya.

“Lokasi pertemuan yang ditentukan itu ada orang-orang yang berada di tempat kejadian juga perlu didalami untuk mengetahui apakah memang benar ada persiapan sebelumnya terlebih adanya senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban,” tambah Kuasa Hukum Arlan.

Lucky juga menilai adanya ketimpangan jumlah orang di tempat kejadian perkara, serta dugaan bahwa serangan pertama berasal dari pihak yang menyerang korban merupakan aspek penting yang harus didalami oleh penyidik.

“Seluruh rangkaian peristiwa ini perlu diperiksa secara cermat untuk memastikan apakah terdapat unsur perencanaan maupun unsur pidana lain yang lebih relevan,” ucapnya.

Sebelumnya diinformasikan, Arlan dan Muh. Yusril Rasyidin menjadi korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Pemicu pengeroyokan itu berawal dari sengketa lahan yang kemudian berujung tragedi di pantai Seta-Seta, Desa Munte, Tanah Lili, Kabupaten Luwu Utara.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu 4 Oktober 2026 itu mengakibatkan salah satu korban bernama Yusril dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka. Sementara Arlan kini mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Masamba karena luka berat yang ia derita.

Arlan menceritakan peristiwa yang ia alami hingga menewaskan Yusril bermula dari ajakan untuk silaturahmi. Ia mengaku dihubungi oleh pijak keluarga yang diduga pelaku pengeroyokan melalui Messenger.

Komunikasi itu kemudian berlanjut menggunakan panggilan WhatsApp dari seseorang berinisial H yang mengajak saya dan Yusril bersilaturahmi di salah satu kedai milik B yang merupakan orang tua dari H di pesisir Pantai Seta-Seta, Desa Munte.

Setelah mendapat telepon dari H, Arlan bersama Yusril sepakat untuk menghadiri ajakan silaturahmi tersebut tanpa merasa curiga. Dan ketika tiba di lokasi, menurut Arlan, ia disambut oleh H.

Pertemuan itu awalnya santai selayaknya silaturahmi, namun situasi berubah ketika ibu H mulai menyinggung persoalan lahan yang saat ini disengketakan. Karena menyinggung soal lahan, Arlan kemudian menyarankan agar persoalan lahan yang dituntut oleh pihak keluarga H sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum, jika memang lahan itu memang hak mereka.

Saran yang Arlan sampaikan itu rupanya memicu kemarahan dari pihak keluarga H, sehingga suasan yang awalnya santai berubah memanas. Cekcok antara dua pihak pun terjadi, akibatnya pertikaian dan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan juga tak terelakkan hingga menewaskan Yusril

Menurut Arlan, Yusril dianiaya menggunakan senjata tajam dan mendapat luka robek di tubuhnya. Sementara dia sendiri mendapatkan luka di bagian perut dan lengan kanan bagian atas, selain itu luka memar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *