LUWU- Belum lama ini, Bupati Luwu Patahuddin melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap puluhan pejabat struktural mulai dari eselon II, III, dan eselon IV lingkup pemerintahan Kabupaten Luwu, Sabtu (26/02/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang digelar pada Jumat (20/02/2026) di Rumah Jabatan Bupati Luwu, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa itu, kini menuai sorotan.
Pasalnya, sejumlah pejabat yang dilantik dengan jabatan pengawas diwajibkan menandatangani “Pakta Integritas Pejabat Pengawas” serta “Surat Pengunduran Diri” sebelum prosesi pengambilan sumpah dimulai dengan tanggal penandatanganan yang dikosongkan.
Salah seorang pejabat yang dilantik saat itu mengaku sempat menolak dan enggan membubuhi tandatangan pada surat pengunduruan diri itu.
“Saya menolak untuk tandatangan, namun surat itu diantarkan kembali kepada saya untuk saya tandatangani sebelum pelantikan,” ucap pejabat tersebut yang meminta identitasnya untuk tidak dipublikasikan.
Pejabat lainnya yang juga dilantik saat itu mengaku diminta membawa materai Rp.10.000 dan mendapatkan dokumen/surat pengunduran diri dengan tanggal yang sengaja dikosongkan itu dari panitia saat berada di aula pelantikan.
“Wajib kami tandatangani diatas materai. Dua surat, yang satu surat pengunduran diri dan yang satunya lagi pakta integritas pejabat pengawas,” bebernya.
Sumber lain menyebut bahwa praktik yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Luwu saat ini merupakan bentuk intimidasi dan paksaan.
“Para pejabat diminta menandatangani surat pengunduran diri karena tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik sebagai pejabat pengawas dan memiliki hasil evaluasi kinerja dengan predikat kurang,” kata Sumber.
“Namun saat ini belum ada pemeriksaan atau Pemda sendiri belum melakukan evaluasi kinerja, sementara hasil evaluasinya sudah ada, tentu ini mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tambah sumber.
Salah satu pejabat yang dikonfirmasi terkait penandatanganan surat pengunduran diri tanpa tanggal dengan hasil evaluasi kinerja itu mengungkapkan hal yang serupa, belum ada pemeriksaan ataupun evaluasi.
“Evaluasi kinerja belum ada, tapi disurat sudah ada hasil evaluasi kinerja dengan predikat ‘kurang’. Artinya kami sudah ditarget dengan evaluasi predikat kurang agar dapat dinon-jobkan,” ucapnya.
Terpisah, Plt Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Muhammad Asyad yang dikonfirmasi terkait dua surat yang wajib ditandatangani sebelum pelantikan belum memberikan tanggapannya. (*)












