Pelaku Narkoba Diciduk Polres Palopo, Lima Sachet Sabu Diamankan

PALOPO — Satuan Narkoba Polres Palopo, mengamankan RA (33) warga Jl Andi Kati, Kelurahan Ammassangan, Senin (09/11/2020) sekitar pukul 23.00 WITA di Perumahan Citra Garden, Kelurahan Surutanga.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, mengatakan RA adalah pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Bahwa di Perumahan Citra Garden kerap terjadi transaksi narkoba. ” Pelaku kita buntuti dan langsung diamankan,” kata Zainuddin. Dari tangan pelaku diamankan sebuah telepon genggam.

Dari petunjuk WhatsApp dalam telepon tersebut, terdapat petunjuk paket sabu yang disimpan di sebuah tiang listrik. Petugas dan pelaku pun langsung menuju ke tiang listrik yang dimaksud.

Ternyata memang benar. Di tiang listrik tersebut ditemukan lima sachet sabu yang dibungkus tissu. Selanjutnya, pelaku digelandang Mapolres Palopo.

” Soal lima paket sabu itu, pelaku menyangkal sebagai pemiliknya. Saat ini, kami tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan,” kata AKP Zainuddin. (adn)

Pos terkait