Pelaku Pencabulan 3 Anak Kandung di Luwu Divonis Penjara Seumur Hidup

Foto Iliustrasi

BELOPA— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada Ilham alias Bapak Riris terdakwa kasus tindak pidana pencabulan terhadap 3 orang korban yang merupakan anak kandungnya. Putusan tersebut telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Belopa menyatakan, terdakwa Ilham alias bapak Riris terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap lebih dari satu orang anak untuk melakukan persetubuhan dengannya mengakibatkan penyakit menular.

Bacaan Lainnya

Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan akan menaruh perhatian khusus dalam kasus yang melibatkan kelompok rentan terutama anak dan perempuan.

”Sejak menjabat sebagai Kapolres di Kabupaten Luwu,  saya sudah sampaikan akan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan,” katanya, Minggu (6/11/2022).

Arisandi melanjutkan bahwa Kasus seperti ini bisa saja banyak yang tidak dilaporkan karena dianggap aib bagi keluarga, tidak mendapat dukungan dari keluarga, korban takut kehilangan pekerjaan atau dikeluarkan dari sekolah.

“Terdakwa Ilham alias bapak Riris sudah divonis seumur hidup dan sudah incraht. Setidaknya ini semua memberikan pengetahuan dan pembelajaran kepada masyarakat bahwa perkara demikian itu diancam dengan hukuman yang sangat tinggi dan vonis hakim pada perkara ini adalah bukti keeeriusan dari aparat penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim”. Ujar Kapolres Luwu.

“Dengan demikian kita berharap, kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi pada anak-anak lainnya di kemudian hari”, tegas AKBP Arisandi.

Sebelumnya diberitakan seorang ayah di Ponrang Selatan selama kurun waktu 4 tahun telah menyetubuhi 3 orang anak kandungnya. Kejadian itu terungkap ketika seorang anak melarikan diri dari rumah dan menyampaikan perihal perbuatan bapaknya kesalah seorang anggota keluarga, kemudian informasi tersebut sampai ke ibu korban, setelah itu anak yang lain menyampaikan perihal perlakuan yang sama ke ibu kandungnya.

Sementara, dari informasi yang dihimpun, kasus pencabulan anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Luwu belakangan ini mengalami peningkatan. Beberapa waktu lalu, seorang oknum kelapa lingkungan di Kelurahan Pattedong, Kecamatan Ponrang Selatan dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (*)

Pos terkait