MAKASSAR — Polemik pembangunan breakwater di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Beba di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar terus berlanjut.
Usai menggelar aksi Senin (22/5) di kantor gubernur Sulawesi Selagan, Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus (AMUK) Sulsel kembali menggelar aksi unjuk rasa.
Kali ini AMUK Sulsel mendatangi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel di Jalan Baji Minasa, Kecamatan Mariso, Makassar Rabu (24/5/2023)
Kedatangan AMUK Sulsel masih membawa persoalan proses tahapan rencana kontrak pembangunan breakwater di pangkalan PPI Beba.
Dalam aksi nya itu AMUK Sulsel membawa kuasa Direktur cabang PT. Kemuning Yona Pratama (KYP) Ade Rusandi dan Tenaga Ahli K3 Ahmad Afidh.
Setelah menggelar orasinya selama 1 jam, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel akhirnya menerima Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus Sulsel, disepakati oleh jenderal lapangan Adry bahwa dirinya akan menemui Kadis Perikanan dengan membawa Kuasa Direktur Cabang dan Ahli K3 didampingi awak media.
“Kami tegaskan di sini akan menemui Kadis Perikanan dan Kelautan dengan membawa Direktur cabang dan tenaga Ahli K3. Tidak hanya itu kami akan hadir bila didampingi wartawan,” kata Adry.
Saat permintaan pendampingan awak media. Tiba-tiba salah satu staf Dinas perikanan dengan lantangnya mengatakan wartawan dilarang masuk. Sontak hal itu membuat suasana semakin memanas sejumlah wartawan kemudian melakukan aksi protes.
Setelah di izinkan masuk. Para mahasiswa lintas kampus di kota Makassar itu lalu diterima Kadis Kelautan dan Perikanan Sulsel di ruang rapat.
Mendengar tuntutan mahasiswa. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ijas Fajar memberikan jawaban nya. Dia mengatakan bahwa hari ini (Rabu) mengundang Direktur utama (Dirut) PT. Kemuning Yona Pratama untuk membawa bukti personil tenaga ahli yang telah terekam didalam sistem pelayanan pengadaan barang dan jasa LPSE pemerintah provinsi Sulsel.
“Hari ini kami mengundang direktur utama PT. Kemuning Yona Pratama untuk menghadirkan personil dan Tenaga Ahlinya,” ujar Ijas Fajar selalu KPA.
“Apabila tidak menghadirkan personil dan tenaga ahli nya yang terekam didalam sistem pengadaan barang dan jasa LPSE Sulsel maka kami akan membatalkan rencana penandatanganan SMK,” tambah Ijas seperti yang dia sampai di hadapan puluhan awak media.
Jenderal lapangan AMUK Sulsel kemudian meminta dengan tegas agar KPA bertindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau Syafriwal selaku direktur utama tidak mampu menghadirkan personil dan tenaga ahlinya. Maka dengan tegas kami meminta KPA dan Kadis Kelautan dan Perikanan untuk secara bersama-sama taat dengan aturan perundang-undangan,” imbuh Adry.
“Kemudian apabila, Syafriwal selaku direktur utama tidak mampu menghadirkan personil dan tenaga ahli yang terekam secara elektronik maka sudah seharusnya membatalkan proses kontrak kerja,” tambah mahasiswa di Makassar ini.
Bermula polemik internal PT. Kemuning Yona Pratama itu sejak perusahaan asal Riau itu ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan breakwater di Beba, Kecamatan Galesong, Takalar.
Dalam keterangan Ade Rusandi dirinya mengetahui telah dicabut kuasa direktur cabang setelah ditetapkan sebagai pemenang oleh Kelompok Kerja (Pokja) LPSE Sulsel.
“Tanggal 3 April 2023 saya diundang pihak Pokja untuk hadir membawa seluruh dokumen administrasi dan teknis PT. Kemuning Yona Pratama yang telah diupload di dalam sistem pengadaan barang dan jasa LPSE Sulsel. Setalah memenuhi syarat kemudian tanggal 4 April 2023 PT. Kemuning Yona Pratama ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja,” ungkap kuasa cabang direktur PT. Kemuning Yona Pratama ini.
Kuasa cabang direktur kemudian mengisahkan saat setelah ditetapkan sebagai pemenang dirinya menghubungi Syafriwal selaku direktur utama. Namun oleh Syafriwal disebutkan dirinya (Ade Rusandi) tidak lagi menjadi kuasa direktur cabang di Makassar.
“Dia (Syafriwal) menyampaikan telah mencabut saya selaku kuasa direktut cabang per 25 Maret 2023. Sementara seluruh dokumen elektronik milik PT. Kemuning Yona Pratama yang masuk di LPSE Sulsel ditandatangani oleh saya,” ungkap Ade Rusandi.
Ade Rusandi juga menyampaikan pergantian direktur cabang tanpa melalui notaris pembuat akta cabang PT. Kemuning Yona Pratama di Makassar.
“Padahal klausal dalam akta cabang itu saya bertanggungjawab atas seluruh administrasi, teknis dan di dalam akta cabang itu juga di sepakati, pencabutan harus sepengetahuan kedua belah pihak,” tutur Ade Rusandi.
“Rabu di bulan Mei 2023 pekan lalu Syafriwal menghubungi saya kembali. Bahwa Dia kembali menunjuk saya sebagai kuasa direktur cabang. Mungkin saja dengan mengembalikan saya sebagai direktur cabang karena dia diwajibkan oleh KPA dan PPTK untuk menghadirkan personil dan tenaga ahli saat akan dilakukan pembuktian sebelum penandatangan kontrak kerja,” ungkap Ade Rusandi.
Saat ditanya apakah dirinya untuk berdamai dan mencari solusi dengan direktur utama. Kembali Ade Rusandi menegaskan dirinya tidak akan melakukan langkah itu.
“Untuk berdamai tidak mungkin. Ini persoalan kepercayaan. Kami selaku pengusaha, modal utamanya adalah kepercayaan. Kalau sudah diawal tidak saling percaya saya pikir akan terus bermasalah di internal, jadi ngak perlulah solusi, biar saya merugi dengan biaya besar yang telah keluarkan,” kunci Ade Rusandi. (*)