Pembangunan Lebih Terarah, Dinas PUPR Luwu Mengacu ke RTRW

BELOPA— Hadiri rapat pembahasan hasil penataan batas defenitif kawasan hutan di Hotel Borneo, 15 November 2021 lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Luwu menjadikan hal tersebut sebagai acuan dalam menyusun zonasi wilayah yang berdasar pada Rencana Induk Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu.

Kepala Dinas PUPR Luwu, Ikhsan Asaad, melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Irfan mengatakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) peletakan suatu kegiatan pembangunan bisa lebih terarah sesuai dengan peruntukan pengaturan zonasi.

Bacaan Lainnya

“ Berdasarkan UUD No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman dan nyaman, produktif dan berkelanjutan,” Katanya, Selasa (16/11/2021).

“Disamping itu, RTRW juga menjadi pedoman rencana pembangunan jangka panjang, menengah, serta menjadi pedoman dalam penataan ruang dengan kawasan yang strategis,” tutur Irfan

Irfan menambahkan, untuk arah kebijakan tata ruang sendiri sedapat mungkin menghindari pemberian rekomendasi terhadap kegiatan yang bersentuhan dengan kawasan hutan lindung.

“ Sejauh ini kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi pada kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kawasan hutan lindung. Dan biasanya setiap kegiatan tata ruang yang berlokasi di hutan pihak kami selalu berkonsulatasi dengan pihak terkait,” tandasnya. (Pit)

Pos terkait