LUWU – Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Luwu untuk triwulan keempat tahun 2020 hanya akan dibayarkan dua bulan. Hal tersebut berdasarkan hasil koordinasi pengelola TPG dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Luwu.
Kepala Kas Daerah (Kasda) Luwu, Asmilah Amir saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan pihak pengelola TPG mengajukan daftar pembayaran TPG untuk dua bulan.
“Untuk pembayaran TPG Luwu triwulan keempat tahun 2020 memang sudah diajukan, namun belum dibayarkan, itupun hanya dua bulan. Alasannya anggaran TPG dari pusat tidak cukup untuk pembayaran TPG sebanyak tiga bulan,sisa yang satu bulan akan dibayarkan pada anggaran 2021,” katanya, Minggu (27/12/20200).
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Amang Usman mengatakan banyak guru yang tersertifikasi, mengaku tidak mengetahui berapa jumlah guru di Luwu yang akan menerima TPG.
“Untuk jumlah keseluruhan guru yang menerima TPG saya kurang tahu pastinya berapa,” ujar Amang Usman yang juga Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kab. Luwu.
Untuk diketahui, petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru PNS Kementerin Pendidikan Dan Budaya (Kemendikbud) tahun 2020 mengacu pada Permendikbud Nomor 19 tahun 2019, untuk Kabupaten Luwu, Pemerintah Pusat mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 pada Alokasi Dana Khusus (DAK) Nonfisik sebesar Rp. 76.717.936.000. (fit)