Pembebasan Lahan Kontrak Karya PT Masmindo, Target 1.400 Ha dari Total Luas 14.390 Ha

PT Masmindo Dwi Area bersama Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu saat mekasanakan sosialisasi terkait pembebasan lahan kontrak karya perusahanan.

BELOPA—Memiliki lahan kontrak karya seluas 14.390 Ha, PT Masmindo Dwi Area menargetkan akan melakukan pembebasan lahan seluas 1.400 Ha atau sekitar 10 persen dari luas kontrak karya.

Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT Masmindo, Mustafa Ibrahim lokasi yang manjadi target pembebasan dari PT Masmindo saat ini yaitu lahan yang berada di Desa Ranteballa dan Boneposi.

Bacaan Lainnya

“Sementara lahan yang sebelumnya sudah perusahaan bebaskan akan segera dilakukan pembersihan. Dan tentunya akan kami telah berkoodinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya, Minggu (30/07/2023).

Seluruh area target pembebasan lahan lanjut Mustafa merupakan daerah pegunungan yang pada umumnya telah dimiliki dan di garap oleh masyarakat setempat. Dan untuk membeskan wilayah yang masuk dalam kontrak karya, PT Masmindo sudah mengambil Langkah-langkah yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dalam proses pembebasan lahan ini, posisi perusahaan adalah pihak swasta selaku penerima pelepasan hak atas tanah dan tanaman tumbuh di lokasi yang dimaksud,” katanya.

“Untuk penyelesaian serah terima pelepasan hak yang dimaksud, tentunya berada pada pihak terkait baik itu kesepakatan atas lahan yang dimaksud maupun keputusan hukum yang bersangkutan dengan keabsahan dokumen kepemilikan lahan,” tambah Mustafa.

Serta, lanjut Mustafa, dalam pembebasan lahan, PT Masmindo juga melibatkan konsultasi jasa penilai public (KJPP) yang bertindak sebagai tim penaksir kondisi dan harga dasar lahan dan tanam tumbuh.

“Jadi dari rekomendari tim appraisal, perusahaan kemudian menerapkan sejumlah kategori terkait standar harga dasar lahan dan tanam tumbuh lahan yang akan dibebaskan. Yang tentunya disesuaikan dengan kondisi di lapangan, termaksud ada atau tidaknya bukti penggarapan lahan, jumlah, usia serta produktivitas tanam tumbuh yang ada di atas lahan yang akan dibebaskan,” bebernya.

Dalam setiap transaksi pelepasan hak atan tanah dan tanam tumbuh ini, sudah pasti berlangsung sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak lain.

“Hingga kini, perusahaan juga terus berkoordinasi dengan tim Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, unsur Pemkab, serta Forkopimda. Dan telang mengambik langkah-langkah strategis,” tutuk KTT PT Masmindo Dwi Area, Murtafa Ibrahim. (rls)

Pos terkait