LUWU- Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2027 ditetapkan, Selasa (18/08/2026).
Penetapan KUA PPAS APBD itu ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Luwu bersama Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Patahudding-Muh. Dhevy Bijak Pawindu di Gedung DPRD Kabupaten Luwu.
Bupati Luwu, Patahudding dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa penetapan KUA dan PPAS menjadi bagian penting dalam rangkaian penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Dokumen ini menjadi pijakan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dalam Menyusun APBD yang realistis, terukur, transparan, akuntabel, responsif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa, arah kebijakan anggaran 2027 tetap mengacu pada visi pembangunan Kabupaten Luwu yakni “Luwu Unggul, Berkarakter, dan Berbasis Agribisnis”.
“Sejumlah sektor yang menjadi perhatian ialah peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan, penguatan pertanian, perkebunan, agribisnis, dan perikanan, pembangunan infrastruktur, penguatan tata kelola pemerintahan, serta pengembangan ekonomi daerah dan pemberdayaan UMKM,” terangnya.
“Jangan sampai kita hanya berorientasi pada berapa besar anggaran yang dapat dibelanjakan, tetapi harus berorientasi pada berapa besar manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat,” tegas Bupati Luwu.
Dalam rancangan APBD 2027, lanjut Bupati Luwu, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,716 triliun lebih, meningkat sekitar Rp318,4 miliar dibandingkan target APBD Pokok Tahun 2026 sebesar Rp1,424 triliun lebih.
“APBD tahun 2027, kebijakan belanja daerah tetap berada dalam kondisi efisien, namun diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang dapat meningkatkan kualitas dan nilai produksi berbagai potensi daerah serta memberikan dampak langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Patahudding, pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp5 miliar untuk penyertaan modal daerah sebagai bagian dari upaya menjaga kekuatan fiskal daerah.
“Atas ditetapkannya KUA dan PPAS ini, kami mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Luwu, khususnya Badan Anggaran DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu yang telah mengikuti seluruh tahapan pembahasan,” ucap Bupati Luwu.
Untuk selanjutnya, kata Bupati Luwu, seluruh perangkat daerah agar menjadikan KUA dan PPAS yang telah disepakati sebagai pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD dan tahapan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027.
Melalui Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati Luwu, Patahudding, dan Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali tersebut, Pemerintah Daerah dan DPRD Luwu menegaskan komitmen bersama dalam memastikan proses penyusunan APBD 2027 berjalan tepat waktu, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat. (*)












