Pemerintah Desa Toddopuli, Bua, Kabupaten Luwu Reklamasi Pantai Tanpa Izin

Prasasti pembangunan Pelebaran dan Pengerasan Badan Jalan Tambatan Perahu yang ditandatangi oleh Kepala Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

LUWU-Pemerintah Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu melakukan pengerasan dan pelebaran tambatan perahu di daerah Pantai tanpa izin untuk mereklamsi wilayah Pantai.

Kepala Desa Toddopuli, Anis yang dikonfirmasi mengatakan. Pembangunan pelebaran dan pengerasan badan jalan tambatan perahu itu bervolume 108×120 meter menggunakan APBN Dana Desa sebesar Rp. 260.799,-.

Bacaan Lainnya

“Ini kegiatan tahun 2023 kemarin menggunakan dana desa dan sudah selesai sesuai petunjuk desain,” katanya, Senin (20/01/2023).

Pengerasan badan jalan tambatan perahu yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu tanpa izin dan menggunakan anggaran APBN Dana Desa sebesar Rp.260 juta lebih.

Kalau terkait perizinan, Anis menguku tidak pernah mendapatkan izin dari Provinsi maupun Kementerian Kelautan RI.

“Memang kami membangun tanpa izin, saya bekerja dan melaksanakan pekerjaan itu berdasarkan usulan musyarah desan dan dilanjutkan pada musrembang desa yang dihadiri oleh tim dari Kecamatan dan pendamping desa,” ucapnya.

“Ini yang dibangunkan buat kepentingan masyarakat desa bukan kepentingan pribadi ataupun golongan, jadi soal perizinan terkait Pembangunan itu bisa dikatakan opsional, intinya saya bekerja atas musyawarah BPD dan Masyarakat,” tambah Kades Toddopuli.

Kegiatan program di desa itu, lanjut Anis, melalui tim pendamping desa yang dihadirkan saat musrembang melanjutkan rencana reklamasi Pantai ke Tingkat kabupaten yaitu DPMD Luwu.

“Melalui DPMD Luwu ini kemudian kami mendapat persetujuan untuk mereklamasi Pantai, setelahnya membuatkan RAB dan desain, inilah yang menjadi acuan kami di pemerintah desa untuk bekerja dan melakukan reklamasi,” terangnya.

“Kalau terkait reklamasi pantai ataupun pemanfaatan ruang laut, memang kami juga tidak mengerti, yang pasti DPMD sudah memberikan izin, dan kami laksanakan, sebab ini menyangkut program desa,” tutup Kades Toddopuli. (fit)

Pos terkait