LUWU- Pemilik tambang galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Bonepute dan Salu’ Sa’na, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu mengaku memiliki izin resmi dan dibacking oleh anggota Polda Sulawesi Selatan, Kamis (15/01/2026).
Informasi yang dihimpun dua lokasi tambang di Kecamatan itu milik SRM dan saudaranya SFW. Selain itu, kedua bersaudara ini juga pemilik dari 5 unit alat berat eksavator yang beroperasi di tambang yang diduga ilegal itu.
“Saya sudah mengantongi izin untuk tambang itu, kelima unit alat berat yang beroperasi di dua lokasi itu juga milik saya dan saudara saya,” katanya.
SRM juga mengaku bahwa, mulai dari kelurahan dan kecamatan (lokasi tambang miliknya) sudah memiliki surat izin tertulis dari kelurahan Bonepute dan Kecamatan Larompong Selatan.
“Secara tertulis, izinnya sudah ada dari kelurahan, buktinya ada di saya. Saya juga sudah menghadap di Polda, dan tidak ada masalah, semuanya sudah selesai. Jadi tidak usah dipersoalkan lagi, yang jelas kami punya surat izin lengkap,” ucapnya.
Namun, saat diminta untuk memperlihatkan izin tambang yang SRM sebut, ia menolak dan membantah adanya isu yang mengatakan jika kegiatan tambang miliknya tidak berizin.
Terpisah, Herman selaku camat Larompong Selatan dengan tegas membantah klaim kepemilikan surat izin tambang galian C yang disebut-sebut oleh SRM.
“Setau saya, kegiatan di lokasi itu tidak memiliki izin, dan tambang galian C di dua lokasi itu sudah cukup lama beroperasi, bahkan sebelum saya jadi camat, mereka sudah beroperasi,” tegas Herman.
Lurah Bonepute, Sulaiman juga membenarkan perkataan Camat Larompong Selatan bahwa aktvitas tambang milik SRM dan SFW tidak memiliki ini.
“Tambang itu memang tidak berizin, dan beroperasi sudah lama, saya sendiri merasa heran kenapa tidak ada tindakan dari aparat. Bahkan, sebelum saya menjabat sebagai Lurah disini, tambang itu sudah beroperasi,” tandasnya. (Ach)












