Pemkab Luwu Sosialisasi Penyetaraan Jabatan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021

Pemerintah Kabupaten Luwu sosialisasi Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam jabatan fungsional di aula Bappelitbangda, Senin (31/01/2022).

BELOPA— Pemerintah Kabupaten Luwu mulai mensosialisasikan penerapan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyerataan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di Aula Kantor Bappelitbangda, Senin (31/01/2022).

Kepala Bagian Organisasi, Andi Makkasau Fizal, dalam laporannya, mengatakan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 130/1970/OTDA Tanggal 26 Maret 2021 tentang Penyederhanaan Birokrasi Pada jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Bacaan Lainnya

“ Tujuannya yaitu untuk memberikan informasi dan menyamakan presepsi terkait kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul terkait kejelasan kebijakan penyederhanaan birokrasi ini,” katanya.

Andi Makkasau menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi ini telah melewati beberapa tahapan, yaitu Pertama, tahap penyederhanaan struktur yang mana berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu terdapat 317 Jabatan Pengawas (eselon IV) yang disederhanakan atau dengan kata lain di hapus.

“ Kedua, yaitu tahap penyetaraan jabatan, dimana 289 orang pejabat yang menduduki jabatan pengawas telah dialihkan ke dalam jabatan fungsional,” terangnya.

Sementara Asisten III Bidang Administrasi Umum, Amang Usman yang membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi mengungkapkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menekankan akan melakukan penyederhanaan birokrasi secara besar-besaran melalui skema pemangkasan Eselonisasi.

“ Dengan dasar tersebut keluarlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional,” ungkapnya.

“Untuk tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, diatur konsep penyederhanaan dengan menyetarakan Jabatan Pengawas atau Eselon IV ke dalam Jabatan Fungsional dengan tingkatan Ahli Muda,” tutur Amang Usman

Sebagai bentuk penerapan penyetaraan jabatan tersebut, pada 31 Desember 2021, Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang telah melantik pejabat fungsional hasil dari penyetaraan jabatan.

“Sebanyak 289 orang yang menduduki jabatan pengawas/Eselon IV telah dialihkan jabatannya menjadi pejabat fungsional Ahli Muda. Tentunya, hal ini menjadi sesuatu yang baru sehingga dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini,” tandas Amang Usman. (fit).

Pos terkait