Pemkot Palopo Ikut Rakor Virtual, Mendikbud Bahas Aturan Pembelajaran Tatap Muka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim memaparkan beberapa kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19.

PALOPO — Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dengan kepala dinas pendidikan provinsi, walikota, dan bupati seluruh Indonesia.

Dari Pemerintah Kota Palopo, Walikota Palopo yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP bersama para kabid pendidikan beserta jajaran Dinas Pendidikan Palopo mengikuti rakor itu secara virtual di Ruang Kepala Bappeda Palopo pada  Rabu, 2 September 2020.

Bacaan Lainnya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim memaparkan beberapa kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah mengimplementasikan berbagai kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan kebijakan baru, yaitu revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang dikeluarkan pada tanggal 7 Agustus 2020 untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi.

“Dalam revisi SKB, bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR),” papar Nadiem.

Begitu pula daerah yang status zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan pemda/kanwil dan kepala sekolah.

“Meskipun daerah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah,” jelas menteri.

Mendikbud memaparkan, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam SKB 4 Menteri yang disesuaikan itu, dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang itu.

Sementara untuk PAUD, dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.

Sementara untuk madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning, dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi.

Hadir saat rakor yakni Mendagri, Tito Karnavian, Sekjen Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Ainun Na’im, serta beberapa kepala daerah se-Indonesia. (*)

Pos terkait