Pemkot Palopo Kumpul Pelaku Usaha Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah

PALOPO — Walikota Palopo, HM Muh Judas Amir, membuka sosialisasi terkait penarikan dan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah oleh pemerintah kota Palopo bersama Kejaksaan Negeri di ruang pertemuan Ratona Jumat (8/10/2021).

Dalam sambutannya, Walikota Palopo menyampaikan bahwa kalau masyarakat sudah paham akan keberadaannnya, juga akan paham akan kewajibannya kepada negara dan sesama.

Bacaan Lainnya

“Manusia dikatakan sukses kalau kewajibannya sudah terpenuhi,” katanya.

Walikota juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri karena memberikan materi mengenai sosialisasi ini.

Plt. Kepala Bapenda Kota Palopo, Muhammad Ibnu Hasyim dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi di dalam melaksanakan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah.

“Kita memberikan pemahaman betapa pentingnya pajak daerah dan retribusi derah dalam percepatan pembangunan di Kota Palopo,” jelas Ibnu.

Dia juga mengingatkan kepada wajib pajak dan wajib retribusi akan sanksi yang akan dikenakan apabila melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Peserta jegiatan sosialisasi ini adalah para pelaku usaha yang ada di Kota Palopo yang terdiri dari pelaku usaha hotel sebanyak 26 orang dan pelaku usaha restoran sebanyak 24 orang.

Adapun pemateri dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Riyanto, SH dengan tema “Peran Kejaksaan dalam Pengawalan dan Pendampingan Hukum Terhadap Pelaksanaan Pembangunan Daerah guna Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional. (*)

Pos terkait